Verifikasi LP2B Tembus 86,08 Persen, ATR BPN Kejar Target 87 Persen

Newswire
Newswire Senin, 17 Agustus 2026 21:07 WIB
Verifikasi LP2B Tembus 86,08 Persen, ATR BPN Kejar Target 87 Persen

Ilustrasi sertifikat tanah - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan verifikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87 persen pada tahun ini. Target tersebut dikebut lebih cepat dari amanat Peraturan Presiden yang menetapkan capaian 87 persen pada 2029.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan capaian verifikasi LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 86,08 persen dan siap ditetapkan. Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN hanya perlu mengejar kurang dari satu persen untuk mencapai target 87 persen.

"Kita akan berusaha supaya sampai pada angka 87 persen. Meskipun mandat Perpres angka 87 persen itu harusnya tahun 2029, tapi akan kami selesaikan tahun ini," kata Nusron ditemui usai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin.

Verifikasi LP2B Sudah Mencakup 29 Provinsi

Nusron menjelaskan proses verifikasi LP2B sejauh ini telah mencakup 29 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia. Kementerian ATR/BPN masih mempercepat proses di sejumlah wilayah yang belum menyelesaikan tahapan verifikasi.

Percepatan tersebut dilakukan bersamaan dengan penataan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Untuk LSD, capaian penataan saat ini telah berada di sekitar 90 persen sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian secara nasional.

Sebagian besar provinsi di Pulau Jawa, kata Nusron, bahkan telah melampaui target verifikasi LP2B sebesar 87 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi contoh percepatan penataan lahan pertanian berkelanjutan di tingkat nasional.

Banten Masih Kekurangan 23.000 Hektare

Meski mayoritas wilayah di Jawa telah melampaui target, Banten masih menjadi tantangan. Capaian verifikasi LP2B di provinsi tersebut baru sekitar 75 persen dan masih membutuhkan tambahan sekitar 23.000 hektare lahan.

Nusron mengatakan keterbatasan lahan sawah di Banten tidak terlepas dari perkembangan kawasan industri dan perumahan. Karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan.

Kementerian ATR/BPN kini mengkaji terobosan hukum untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan lahan pertanian akibat perkembangan kawasan terbangun secara signifikan.

Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah kemungkinan pengembang mengganti lahan pertanian di luar Banten. Namun, mekanisme tersebut tetap harus dipastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami lagi cari solusi terobosan hukum khusus untuk Banten dan provinsi yang lain yang mengalami hal yang sama, apakah diperbolehkan pengembang itu mengganti lahan di luar provinsi. Akan kami kaji," jelasnya.

Mekanisme Penggantian Lahan Masih Tunggu Aturan Teknis

Nusron mengatakan ketentuan mengenai mekanisme tersebut sebenarnya telah dimungkinkan dalam undang-undang. Persoalannya, belum tersedia Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pelaksanaannya.

"Menurut undang-undangnya diperbolehkan, tetapi belum ada PP (peraturan pemerintah) yang mengatur itu gimana teknisnya. Kami akan tuangkan nanti kalau memang diizinkan, kita akan buatkan PP-nya untuk ke sana," bebernya.

Apabila hasil kajian menyatakan mekanisme tersebut memungkinkan, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan rancangan PP. Aturan itu nantinya ditujukan agar solusi dapat diterapkan secara terukur, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum.

Percepatan verifikasi LP2B diharapkan memperkuat perlindungan terhadap sawah produktif. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan nasional melalui kepastian tata ruang dan administrasi pertanahan yang lebih baik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online