Nakhoda Kapal Virgo Jadi Tersangka, Manajemen Beri Pendampingan Hukum

Newswire
Newswire Kamis, 01 Oktober 2026 18:57 WIB
Nakhoda Kapal Virgo Jadi Tersangka, Manajemen Beri Pendampingan Hukum

Tim SAR gabungan menurunkan kantong berisi jenazah korban kapal motor penumpang (KMP) Virgo Transport 8 dari kapal evakuasi yang tiba di Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (14/9/2026). Antara/Bayu Pratama S/YU

Harianjogja.com, BANJARMASIN—Manajemen Kapal Virgo Transport 8 melalui PT Virgo Karya Shipping memberikan pendampingan hukum kepada nakhoda yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.

Pendampingan hukum juga diberikan kepada sejumlah anak buah kapal (ABK) selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kuasa hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fakhrizal, mengatakan pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab manajemen terhadap seluruh awak Kapal Virgo Transport 8, termasuk nakhoda yang menjadi bagian dari perusahaan.

"Nakhoda dan beberapa ABK kami dampingi selama proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Rully Fakhrizal di Banjarmasin, Kamis (1/10/2026).

Manajemen Hormati Proses Hukum

Rully mengatakan manajemen PT Virgo Karya Shipping berkomitmen memberikan pendampingan hukum hingga proses perkara berjalan sampai adanya keputusan.

Pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK dilaksanakan oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

"Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang ada," tambah Rully bersama Juru Bicara PT Virgo Karya Shipping, Simson Rihi.

Pendampingan tersebut dilakukan di tengah proses hukum terkait tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang kini ditangani Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri.

Nakhoda AY Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo menyampaikan nakhoda Kapal Virgo berinisial AY telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa.

AY dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kukuh mengatakan AY kini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Terkait detail pidana yang menjerat AY, Kukuh masih belum bisa membeberkannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.

Kapal Virgo Bawa 243 Penumpang

Kapal Virgo Transport 8 sebelumnya membawa 243 penumpang dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Kapal tersebut dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelayaran kapal dimulai dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9).

Dalam perkembangan penanganan perkara, kasus tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Proses pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK masih berlangsung. Sementara itu, manajemen PT Virgo Karya Shipping menyatakan tetap memberikan pendampingan hukum kepada awak kapal selama proses hukum berjalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online