Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Emas Ilegal 23,7 Kg ke Cina dan Dubai

Newswire
Newswire Jum'at, 14 Agustus 2026 08:57 WIB
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Emas Ilegal 23,7 Kg ke Cina dan Dubai

Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil mengungkap upaya penyelundupan emas dengan total berat mencapai 23,793 kilogram (Kg) senilai Rp63 miliar dengan melibatkan tujuh orang warga nagara asing (WNA) asal Cina dan seorang WNI. (ANTARA/Azmi Samsul M)\r\n

Harianjogja.com, TANGERANG— Cina dan Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), diduga menjadi negara tujuan utama sindikat yang menyelundupkan puluhan kilogram emas ilegal dari Indonesia. Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengungkap emas yang diselundupkan mencapai 23,793 kilogram (Kg) dengan nilai Rp63 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan dugaan tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan terhadap para tersangka.

"Sebagian besar pengiriman diarahkan menuju Hong Kong, sementara sebagian lainnya dikirim ke Dubai," katanya.

Menurut Hengky, Dubai saat ini dinilai menjadi salah satu titik penting dalam peta peredaran emas global. Emas tersebut berpotensi kembali masuk ke pasaran India maupun negara-negara lainnya setelah menjalani proses pengolahan ulang.

"Sementara kemungkinan besar akan dijadikan perhiasan, akan dilebur lagi di sana. Kemungkinan besar akan seperti itu, karena itu dilakukan di negara tujuannya," tambahnya.

Tujuh WNA Cina Disebut Hanya Kurir

Dalam perkara tersebut, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menangani tujuh orang warga negara asing (WNA) Cina. Hengky mengatakan para tersangka diduga hanya berperan sebagai kurir yang bekerja untuk jaringan tertentu.

Mereka disebut menjalankan perintah pihak lain yang mengatur berbagai aspek, mulai dari pertemuan hingga proses membawa emas ilegal tersebut keluar dari Indonesia.

"Para pelaku ini yang kita tangkap, mereka adalah statusnya kurir, karena mereka masuk ke dalam jaringan, kemudian ada yang memerintahkan, ada yang mengatur pertemuan, membawanya sampai dengan ke luar negeri," kata dia.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pengembangan dan penyidikan mendalam untuk membongkar jaringan di balik upaya penyelundupan emas ilegal tersebut.

Terungkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Sebelumnya, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil mengungkap penyelundupan emas dengan total berat 23,793 kilogram (Kg) senilai Rp63 miliar. Kasus tersebut melibatkan tujuh WNA asal Cina dan seorang WNI.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan perkara tersebut dilakukan atas kerja sama dengan Aviation Security (Avsec) pada periode 11 Agustus 2026.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan menemukan dua modus penyelundupan emas berbeda di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

"Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda. Yang pertama penyelundupan emas seberat 99,99 persen atau 24 karat penyembunyian kelamin wanita dan anus. Pada kasus berikutnya mereka menemukan kasus pemanfaatan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang," jelasnya.

Gunakan Modus yang Biasa Dipakai dalam Kasus Narkotika

Dalam penanganan perkara penyelundupan barang ekspor kategori emas tersebut, pelaku menggunakan modus operandi baru yang memanfaatkan pola penyelundupan yang biasa digunakan pada kasus narkotika.

Modus tersebut dilakukan oleh tujuh penumpang berkewarganegaraan China yang hendak bertolak ke Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.

Penyidikan terhadap perkara ini masih berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik jaringan penyelundupan emas ilegal tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online