Komdigi Tegaskan Tak Semua Paket Internet Wajib Rollover

Newswire
Newswire Sabtu, 03 Oktober 2026 17:47 WIB
Komdigi Tegaskan Tak Semua Paket Internet Wajib Rollover

Jaringan Internet 5G - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler tidak diwajibkan menerapkan mekanisme rollover pada seluruh paket internet. Namun, setiap operator tetap wajib memberikan perlindungan substantif agar sisa kuota pelanggan tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan ketentuan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pelindungan sisa kuota akses internet.

"Semua paket itu, apapun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amanat putusan (Mahkamah Konstitusi), bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu.

Rollover Bukan Satu-satunya Pilihan

Rollover merupakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota dari periode langganan sebelumnya ditambahkan ke paket akses internet baru pelanggan.

Evan menjelaskan putusan MK menegaskan kewajiban operator seluler memberikan pelindungan substantif terhadap sisa kuota akses internet pelanggan. Putusan tersebut mewajibkan penyedia jaringan dan atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota yang telah dibeli pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Selain itu, operator juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan kuota, termasuk sisa kuota akses internet yang telah dibeli.

Namun, menurut Evan, putusan MK tidak membatasi jenis mekanisme yang dapat digunakan operator untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota. Dengan demikian, rollover bukan satu-satunya mekanisme yang dapat diterapkan.

Perlindungan Kuota Tak Boleh Berbayar

Evan menegaskan operator seluler tidak boleh menarik biaya tambahan kepada pelanggan terkait penyediaan layanan perlindungan sisa kuota akses internet.

"Jadi jelas eksplisit dalam keputusan MK bahwa dalam hal perlindungan substantif terkait kuota itu tidak boleh dikenakan biaya apapun, dengan alasan maupun persyaratan apapun," katanya.

Menurut dia, apabila terdapat kenaikan harga dalam penerapan layanan tersebut, Komdigi akan melakukan evaluasi dari sisi formulasi tarif yang telah diterapkan pemerintah.

"Jika harga itu naik dan itu ada, maka kami bakal evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah".

Tiga Operator Sudah Sediakan Paket Rollover

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada akhir Agustus 2026 telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan MK mengenai pelindungan kuota akses internet.

Komdigi kemudian memberikan tenggat hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut. Berdasarkan evaluasi per 28 September 2026, tiga operator seluler yang beroperasi di Indonesia telah menawarkan pilihan paket dengan mekanisme rollover.

Ketiga operator tersebut yakni XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan Telkomsel. Namun, ketiganya masih menyediakan sejumlah paket non-rollover yang disertai notifikasi mengenai masa berlaku layanan. Evaluasi Komdigi menunjukkan notifikasi saja belum dianggap cukup sebagai perlindungan substantif terhadap sisa kuota.

Komdigi karena itu meminta ketiga operator segera menghadirkan solusi yang lebih substantif. Langkah tersebut ditujukan agar konsumen tetap dapat memanfaatkan kuota akses internet sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online