MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Newswire
Newswire Selasa, 30 Juni 2026 05:57 WIB
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang berlaku dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan melalui putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada tidak dapat diterima.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Ketua MK Suhartoyo.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai para pemohon belum dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.

Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menggugat frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan secara langsung dan demokratis.

Para pemohon mengajukan permohonan tersebut karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut mereka, perubahan mekanisme tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui sistem pilkada langsung. Mereka juga menilai norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih bersifat multitafsir sehingga dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.

Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terlindungi. Mereka berpandangan bahwa pilkada langsung merupakan salah satu hasil penting reformasi yang menghadirkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam menentukan kepala daerah, sebagai koreksi atas sistem pemilihan melalui DPRD yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online