Profil Dewi Astutik, Gembong Narkoba Dikaitkan Jaringan Internasional

Sunartono
Sunartono Kamis, 13 Agustus 2026 22:27 WIB
Profil Dewi Astutik, Gembong Narkoba Dikaitkan Jaringan Internasional

Profil Dewi Astutik, sosok yang dikaitkan dengan jaringan narkoba Segitiga Emas dan kasus penyelundupan 2 ton sabu. /Youtube.

Harianjogja.com, JAKARTA— Penangkapan MR alias Bos Gendut, yang disebut sebagai salah satu gembong narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, kembali menyoroti panjangnya mata rantai peredaran narkotika di Indonesia. BNN menangkap MR pada Rabu (12/8/2026) setelah membuntutinya dari Kampung Bahari hingga sebuah salon kecantikan di Mangga Besar, Jakarta Barat. Dalam pengembangan kasus tersebut, BNN juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dan menyita uang tunai serta aset dengan nilai sekitar Rp39,95 miliar.

Kasus Bos Gendut memperlihatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar pengedar di lapangan, tetapi juga membongkar struktur jaringan, aliran dana, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali. Dalam konteks jaringan narkoba lintas negara, nama Dewi Astutik menjadi salah satu sosok yang pernah menjadi perhatian aparat karena dikaitkan dengan jaringan peredaran narkotika internasional.

Nama Dewi Astutik menjadi perhatian setelah dikaitkan dengan jaringan peredaran narkoba internasional yang beroperasi dari kawasan Segitiga Emas (Golden Triangle) hingga sejumlah negara di Asia dan Afrika. Perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur, itu disebut memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan sabu lintas negara.

Dewi Astutik disebut menggunakan sejumlah identitas dalam menjalankan aktivitasnya. Salah satu identitas yang dikaitkan dengannya adalah Pariyatin atau Paryatin. Ia juga dikenal dengan sejumlah nama alias, antara lain Mami dan Dinda.

Perjalanan hidup Dewi Astutik disebut bermula dari aktivitas ekonomi sederhana di kampung halamannya. Ia pernah berjualan nasi sebelum bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Taiwan dan Hong Kong.

Dari aktivitasnya di luar negeri, Dewi kemudian diduga terhubung dengan jaringan kriminal lintas negara. Jaringannya disebut berkembang hingga menjangkau kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika.

Gunakan Identitas Adik

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rekam jejak kasus Dewi Astutik adalah penggunaan identitas orang lain. Nama Dewi Astutik disebut sebenarnya merupakan nama adik kandungnya yang berdomisili di Ponorogo. Identitas tersebut diduga digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan, termasuk paspor, guna memudahkan aktivitasnya di luar negeri.

Penggunaan identitas tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami aparat dalam mengungkap jaringan narkoba lintas negara yang melibatkan Dewi.

Dalam jaringan tersebut, Dewi disebut berperan dalam perekrutan kurir serta pengaturan jalur distribusi narkotika. Salah satu jaringan yang dikaitkan dengannya merupakan jaringan yang beroperasi di kawasan Segitiga Emas atau Golden Triangle.

Kawasan tersebut meliputi wilayah Thailand, Myanmar, dan Laos yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu kawasan produksi narkotika terbesar di Asia Tenggara.

Dikaitkan dengan Penyelundupan 2 Ton Sabu

Nama Dewi Astutik juga mencuat dalam pengungkapan kasus penyelundupan sekitar 2 ton sabu yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp5 triliun.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara narkotika dengan jumlah barang bukti sangat besar yang diungkap aparat penegak hukum Indonesia.

Dewi diduga memiliki peran dalam jaringan yang mengatur peredaran narkotika dari kawasan Segitiga Emas menuju Indonesia dan sejumlah negara lainnya.

Pengungkapan jaringan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan lintas negara. Aparat tidak hanya memburu pelaku lapangan, tetapi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang berperan dalam mengatur jalur distribusi, perekrutan kurir, hingga aliran dana.

Dikaitkan dengan Jaringan Fredy Pratama

Dalam pengembangan kasus, nama Dewi Astutik juga dikaitkan dengan jaringan narkotika internasional yang pernah dikaitkan dengan gembong narkoba Fredy Pratama.

Keterkaitan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan aparat untuk mengetahui hubungan antarsimpul jaringan narkotika yang beroperasi lintas negara.

Kasus Dewi juga tidak berhenti pada dugaan tindak pidana narkotika. Aparat turut mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

Penelusuran aset menjadi penting untuk mengetahui bagaimana hasil kejahatan narkotika dialihkan, disimpan, atau digunakan melalui berbagai bentuk aset maupun aktivitas usaha.

Ditangkap di Kamboja

Pelarian Dewi Astutik akhirnya berakhir setelah tim gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Interpol melakukan penindakan di Sihanoukville, Kamboja, pada Desember 2025.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari kerja sama penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika internasional.

Dengan tertangkapnya Dewi, aparat memiliki peluang untuk mengembangkan penyidikan terhadap jaringan yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pihak yang berperan sebagai pemasok, pengendali jalur distribusi, perekrut kurir, hingga pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.

Perkara tersebut sekaligus menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional tidak lagi bekerja secara sederhana. Operasinya melibatkan berbagai negara, identitas, jalur distribusi, serta jaringan kurir yang saling terhubung.

BNN masih perlu mengungkap secara menyeluruh struktur jaringan dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara Dewi Astutik. Pengembangan tersebut diharapkan dapat membantu aparat memutus rantai distribusi narkotika dari kawasan produksi hingga pasar di negara tujuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online