OTT KPK di Imigrasi Jakbar, Kepala Kantor Ikut Terjaring

Newswire
Newswire Rabu, 03 Juni 2026 13:17 WIB
OTT KPK di Imigrasi Jakbar, Kepala Kantor Ikut Terjaring

Ilustrasi penangkapan - StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik. Kali ini, lembaga antirasuah menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dalam dugaan kasus korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan langsung dengan proses administrasi izin tinggal, baik yang bersifat sementara maupun permanen.

“Pengurusan untuk WNA,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Penjelasan lebih rinci disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebut praktik yang sedang diselidiki berkaitan dengan penerbitan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), dua dokumen penting bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Menurut Budi, tim penyidik masih mendalami sejak kapan praktik dugaan korupsi tersebut berlangsung. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT.

“Semua masih dalam proses pendalaman. Dari pemeriksaan itu nanti akan terungkap konstruksi perkara secara utuh,” jelasnya.

Dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa (2/6) malam, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Ronald Arman Abdullah. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa OTT ini merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026.

Tak hanya penangkapan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar. Di antaranya kendaraan berupa mobil dan motor, uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia emas.

Meski demikian, KPK belum merinci total nilai barang bukti yang diamankan. Informasi lengkap dijanjikan akan disampaikan dalam perkembangan berikutnya.

Menariknya, operasi ini tidak hanya berlangsung di Jakarta. Tim KPK juga dilaporkan masih bergerak di sejumlah wilayah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat, untuk menelusuri jaringan kasus tersebut.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap tata kelola layanan publik di sektor keimigrasian, khususnya terkait pengurusan izin tinggal WNA yang rawan disalahgunakan. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam mengungkap praktik korupsi ini hingga tuntas, sekaligus memastikan reformasi sistem agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online