Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti pada Haji Khusus

Newswire
Newswire Sabtu, 18 Juli 2026 12:27 WIB
Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti pada Haji Khusus

Ilustrasi Ibadah Haji - StockCake

Harianjogja.com, MALANG—Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari reformasi tata kelola haji guna memastikan seluruh proses keberangkatan jamaah berlangsung lebih adil, transparan, dan berdasarkan nomor urut porsi.

Keputusan itu diumumkan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur.

Menurut Dahnil, evaluasi yang dilakukan Kementerian menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh sejumlah oknum penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Celah tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengganti jamaah yang batal berangkat dengan calon jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi.

“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dahnil dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).

Temuan tersebut mendorong Kementerian mengambil langkah tegas dengan menghapus mekanisme yang selama ini dinilai membuka ruang manipulasi.

“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegasnya.

Dengan kebijakan baru tersebut, keberangkatan jamaah haji khusus kini sepenuhnya mengacu pada nomor urut porsi yang telah ditetapkan. Tidak ada lagi peluang bagi calon jamaah untuk menggantikan posisi jamaah lain melalui mekanisme yang dianggap membuka ruang transaksi tidak wajar.

Dahnil menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh calon jamaah haji khusus yang selama ini menunggu giliran keberangkatan sesuai antrean resmi.

“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi yang lebih luas dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian Haji dan Umrah berupaya membangun sistem pelayanan yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas agar hak setiap jamaah terlindungi.

Selain memperbaiki regulasi, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara haji khusus. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak lagi memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan calon jamaah.

Pembenahan tata kelola haji khusus menjadi salah satu fokus utama pemerintah setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah. Dengan sistem yang lebih transparan, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji terus meningkat.

Bagi calon jamaah haji khusus, kebijakan ini memberikan kepastian bahwa proses keberangkatan akan ditentukan berdasarkan antrean resmi yang tercatat dalam sistem. Pemerintah menilai pendekatan tersebut lebih adil karena setiap jamaah memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan berangkat sesuai nomor porsinya tanpa dipengaruhi praktik-praktik di luar ketentuan.

Melalui penghapusan mekanisme lunas tunda ganti, pemerintah berharap penyelenggaraan haji khusus ke depan semakin bersih, transparan, dan bebas dari praktik rente yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola layanan haji.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online