Kasus Penyadapan, DPR Minta Prabowo Kaji Pencabutan Bintang Mahaputera Listyo Sigit
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta Prabowo mengkaji pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna yang diterima Listyo Sigit.
Ilustrasi penertiban truk ODOL. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memberikan sanksi administratif kepada 124 pemilik truk yang melanggar pembatasan angkutan barang selama masa Lebaran 2026.
Pemerintah menegaskan akan memberlakukan sanksi pembekuan izin operasi jika para pengusaha logistik tetap membandel dan tidak mengindahkan peringatan tertulis.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan melaporkan sejak H-8 hingga hari H Lebaran atau pada tanggal 21 Maret 2026, terdapat 124 pemilik truk yang kena sanksi pembatasan angkutan barang.
Bahkan, tak sedikit truk yang tak memperdulikan kebijakan selama masa Angkutan Lebaran tersebut karena kedapatan melanggar berkali-kali. "Ada yang melanggar pembatasan operasional angkutan barang hingga tiga kali," katanya dalam siaran pers, Minggu (22/3/2026).
Sejak H—8 hingga Hari H Lebaran 1447 H, berdasarkan data Jasa Marga sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi. Di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta—Cikampek, Palikanci, Batang—Semarang, Semarang ABC, Semarang—Solo, Solo—Ngawi, Ngawi—Kertosono, Surabaya—Gempol, Gempol—Pandaan, Gempol—Pasuruan, dan Pandaan – Malang.
Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu III sampai V yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL). Jumlah tersebut tercatat terus bertambah sejak H-4 Lebaran, yang terdapat 139 kendaraan melanggar ketentuan pembatasan angkutan barang bermuatan hasil galian dan barang bangunan.
Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin,” ujar Aan.
Hal ini dirinya lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran, demi mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Pihaknya mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Meski demikian, Aan menyatakan penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran telah menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83%, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta Prabowo mengkaji pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna yang diterima Listyo Sigit.
Penyadapan ilegal terancam 10 tahun penjara berdasarkan KUHP. Pengamat menjelaskan sanksi bagi penyadap komunikasi presiden dan tanggung jawab operator.
Rotasi Polda DIY berdasarkan Telegram Kapolri 2 November 2026 mengganti Kapolresta Jogjakarta dan Dirreskrimum. Ini nama pejabat barunya.
Yusril mengungkap indikasi makar dalam kasus penyadapan Presiden yang menyeret eks Kapolri Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya.
SIM Keliling Polda DIY beroperasi selama November 2026 di sejumlah lokasi. Simak jadwal, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM A serta C.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 5 November 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari 13 stasiun hingga Jogja.