Zero ODOL 2027, Pemerintah Perkuat Pengawasan Angkutan Barang

Newswire
Newswire Kamis, 24 September 2026 17:17 WIB
Zero ODOL 2027, Pemerintah Perkuat Pengawasan Angkutan Barang

Penertiban truk ODOL. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah terus mematangkan persiapan menuju penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada awal Januari 2027. Sejumlah langkah disiapkan mulai dari penguatan pengawasan berbasis teknologi, pembenahan regulasi, hingga kesiapan sarana dan prasarana di lapangan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengoperasikan ETLE HUB (Electronic Traffic Law Enforcement Hub) sebagai alat bukti rekaman elektronik untuk pelanggaran kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan.

Selain itu, pemerintah juga menyelesaikan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pembenahan kendaraan angkutan barang juga dilakukan dari hulu hingga hilir.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan kendaraan angkutan barang tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penindakan.

"Pemerintah berupaya memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang salah satunya melalui penerapan ETLE HUB, di mana tujuan pemanfaatan teknologi bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil," kata Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

ETLE HUB Deteksi 72.236 Pelanggaran

Dalam penerapannya selama satu bulan di 51 titik pantau, ETLE HUB mencatat 72.236 total deteksi pada periode 10 Agustus hingga 10 September 2026.

Dari jumlah tersebut, terdapat 46.034 pelat nomor kendaraan unik. Artinya, satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali selama periode pemantauan.

"Selama 32 hari periode observasi, rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari dengan puncak deteksi harian sebesar 2.798 deteksi,” kata Aan.

Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan pemanfaatan ETLE HUB. Teknologi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mendeteksi pelanggaran kendaraan angkutan barang secara lebih cepat.

Pemanfaatan ETLE HUB juga diarahkan untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.

Regulasi ODOL Diperkuat

Selain pengawasan, pemerintah dan DPR juga menyepakati penyusunan DIM Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam penyusunan DIM tersebut, Kemenhub mendorong sejumlah perubahan dalam UU LLAJ, terutama penguatan pengaturan angkutan barang. Hal itu mencakup sanksi, tanggung jawab, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL.

“Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,” katanya.

Penguatan tanggung jawab tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah menjelang penerapan Zero ODOL pada 2027.

Korlantas Petakan Potensi Masalah

Kesiapan juga diminta dilakukan oleh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo meminta jajarannya mempersiapkan penerapan kebijakan ODOL pada 2027 secara matang.

Wibowo juga memerintahkan jajaran untuk memetakan berbagai potensi persoalan di lapangan sebelum kebijakan diterapkan. Pemetaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kendala sejak awal agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat.

"Kami juga telah meminta anggota untuk mengecek kembali kesiapan sarprasnya (sarana prasarana), jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Selain kesiapan sarana dan prasarana serta jalur yang akan dilalui kendaraan angkutan barang, saya juga menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait," ujarnya.

Menurut Wibowo, persoalan lalu lintas yang berkaitan dengan pergerakan kendaraan angkutan barang tidak dapat ditangani Polri sendiri. Karena itu, diperlukan sinergi lintas instansi dalam mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut.

Pemerintah berharap kesiapan sarana dan prasarana serta koordinasi lintas sektor dapat dilakukan secara optimal. Dengan persiapan tersebut, penerapan Zero ODOL pada 2027 diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online