Pendiri Telegram Pavel Durov DPO, Terancam Penjara Seumur Hidup
Pendiri Telegram Pavel Durov masuk DPO internasional Rusia dan terancam hukuman seumur hidup atas dugaan memfasilitasi terorisme.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). - Bisnis.com\r\n
Harianjogja.com JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra menyebutkan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid memiliki reputasi sebagai trader atau pedagang minyak dan gas (migas).
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap sang anak, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.
Reputasi Riza Chalid, kata JPU, membuat Kerry dipercaya terkait akuisisi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Dalam proses itu, Kerry berjanji pada Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006-2014 Danny Subrata.
Janji tersebut, yakni setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang dan TBBM akan bisa okupansi penuh. "Dany percaya karena reputasi ayah terdakwa Kerry sebagai trader migas," kata PU.
Sebelumnya, JPU menuturkan Kerry juga menyampaikan sedang melakukan negosiasi dengan Pertamina terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak dan menjamin pendanaan akuisisi melalui kredit dari Bank BRI.
Berdasarkan dokumen Memorandum Analisis Kredit PT Tangki Merak tanggal 21 April 2024 di Bank BRI, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ditandatangani tanggal 6 Maret 2014 dan kontrak akan ditandatangani antara Oiltanking Merak dengan Pertamina.
Dalam data timeline dari PT Tangki Merak, kontrak sewa dengan Pertamina diproyeksikan akan ditandatangani pada Mei 2014 atau setelah diperolehnya kepastian pembiayaan dari pihak bank (setelah PT Tangki Merak memperoleh offering letter dari bank).
Adapun Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, yang merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Selain Kerry, terdapat pula Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.
Kelima terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pendiri Telegram Pavel Durov masuk DPO internasional Rusia dan terancam hukuman seumur hidup atas dugaan memfasilitasi terorisme.
Manuel Neuer isyaratkan pensiun akhir musim 2026/2027. Kiper 40 tahun itu katakan kemungkinan besar gantung sarung tangan. 13 Bundesliga & 2 UCL!
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.