Kronologi Kebakaran Trans Home Jalan Jogja Solo, Api Muncul dari Belakang
Kebakaran Trans Home Sleman terjadi Kamis siang. Api muncul dari bagian belakang dan cepat merembet hingga melahap area toko.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). - Bisnis.com\r\n
Harianjogja.com JAKARTA—Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra menyebutkan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid memiliki reputasi sebagai trader atau pedagang minyak dan gas (migas).
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap sang anak, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.
Reputasi Riza Chalid, kata JPU, membuat Kerry dipercaya terkait akuisisi Tangki Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Dalam proses itu, Kerry berjanji pada Direktur PT Oiltanking Merak tahun 2006-2014 Danny Subrata.
Janji tersebut, yakni setelah PT Tangki Merak melakukan akuisisi TBBM Merak, akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dengan jangka panjang dan TBBM akan bisa okupansi penuh. "Dany percaya karena reputasi ayah terdakwa Kerry sebagai trader migas," kata PU.
Sebelumnya, JPU menuturkan Kerry juga menyampaikan sedang melakukan negosiasi dengan Pertamina terkait penyewaan fasilitas TBBM PT Oiltanking Merak dan menjamin pendanaan akuisisi melalui kredit dari Bank BRI.
Berdasarkan dokumen Memorandum Analisis Kredit PT Tangki Merak tanggal 21 April 2024 di Bank BRI, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ditandatangani tanggal 6 Maret 2014 dan kontrak akan ditandatangani antara Oiltanking Merak dengan Pertamina.
Dalam data timeline dari PT Tangki Merak, kontrak sewa dengan Pertamina diproyeksikan akan ditandatangani pada Mei 2014 atau setelah diperolehnya kepastian pembiayaan dari pihak bank (setelah PT Tangki Merak memperoleh offering letter dari bank).
Adapun Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, yang merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Selain Kerry, terdapat pula Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.
Kelima terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran Trans Home Sleman terjadi Kamis siang. Api muncul dari bagian belakang dan cepat merembet hingga melahap area toko.
Buruh masih mengawal 10 isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mulai dari upah, PHK, outsourcing hingga JKP.
Jamsostek Award 2026 DIY memberikan penghargaan kepada pemda, kalurahan, serta perusahaan. Simak daftar lengkap para penerimanya.
Lembah Oya Kedungjati di Selopamioro, Bantul, membuka peluang kerja dan pendapatan bagi pemuda sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Geely dan NIO memperkuat bisnis baterai dan charging dengan investasi Rp1,7 triliun serta pengembangan teknologi battery swapping.
Survei Segara Research Institute menunjukkan 73,8 persen ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.