Daftar Skuad Brasil untuk Piala Dunia 2026, Neymar Kembali Dipanggil
Neymar kembali dipanggil timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026. Carlo Ancelotti membawa kombinasi pemain senior dan bintang muda.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berfoto di depan aset tanag dan bangunan milik tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto yang telah disita. Antara/ist-Kejaksaan Agung RI
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam bidang tanah seluas 20.027 meter persegi milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Sritex Tbk.
Kasus ini adalah dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal kasus korupsi pemberian kredit tersebut.
“Aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto,” kata Anang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dia menyebut, enam bidang tanah itu berada di tiga lokasi. Pertama, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kedua, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa vila dengan total luas 3.120 meter persegi berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Ketiga, empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto di berbagai lokasi di Jawa Tengah.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005–2022 dan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah kepada PT Sritex.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 lalu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Neymar kembali dipanggil timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026. Carlo Ancelotti membawa kombinasi pemain senior dan bintang muda.
PSIS Semarang resmi menunjuk Widodo C Putro sebagai pelatih anyar untuk memburu target promosi ke Liga 1 musim 2026/27.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.