Rating Kredit RI Tetap BBB, Menkeu Sarankan Jual Dolar AS
S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia di BBB. Menkeu Purbaya menyebut saatnya investor membeli saham dan menjual dolar AS.
\r\nTersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan oerintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Antara/Muhammad Adimaja\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hingga Jumat (1/8/2025) sore belum menerima keputusan presiden (keppres) mengenai amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Sampai sore ini kami belum terima keppres yang dimaksud ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat.
BACA JUGA: Amnesti Prabowo untuk Hasto Kristiyanto Bisa Jadi Diskursus Politik
Budi menyampaikan pernyataan tersebut dalam rangka memberitahukan perkembangan terkini kepada para jurnalis yang sudah menunggu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak Jumat (8/1) pagi.
Pada kesempatan berbeda, penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan keppres terkait abolisi kliennya telah diteken Presiden Prabowo Subianto, dan akan diantar ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Selain itu, DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia di BBB. Menkeu Purbaya menyebut saatnya investor membeli saham dan menjual dolar AS.
Pertamina turunkan harga Bright Gas 14 Juli 2026: 12 kg jadi Rp220.000, 5,5 kg jadi Rp103.000. Berlaku di Jawa, harga lebih kompetitif & kualitas terjaga.
Pengadilan Brasil memerintahkan Microsoft memulihkan akun Xbox yang diretas dan mengembalikan seluruh game digital milik pengguna. Kasus ini memicu perdebatan s
Rupiah menguat ke Rp18.070 per dolar AS setelah S&P mempertahankan rating Indonesia BBB outlook stabil. Namun tekanan harga minyak dan kebijakan The Fed masih m
Spanyol melaju ke final Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Prancis 2-0. Pertahanan solid La Roja sukses meredam Kylian Mbappe dan menghentikan langkah Les Ble
Crystal Lake merilis teaser perdana yang menampilkan Linda Cardellini sebagai Pamela Voorhees. Serial prekuel Friday the 13th mengungkap asal-usul teror.