Orangutan Betina Terjebak Bekas Karhutla di Kotim, Ini Kondisinya
BKSDA Kalteng bersama OFI dan Animal Rescue Sampit menyelamatkan orangutan betina berusia sekitar 20 tahun dari lahan bekas karhutla di Kotim.
\r\nTersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan oerintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Antara/Muhammad Adimaja\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bisa menjadi diskursus publik.
“Peristiwa ini tentu bisa menjadi ruang diskusi bagi teman-teman, baik di kampus maupun pemerhati isu antikorupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan diskursus tersebut nantinya bisa memberikan sejumlah sudut pandang mengenai pemberian amnesti untuk Hasto.
“Dengan demikian, kita bisa sama-sama memberikan sumbangsih bagi perbaikan hukum maupun pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya Pemicu Alergi dan Kanker, Izin Dicabut BPOM
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Sementara pada Jumat (1/8) pagi, Hasto sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK pada pukul 09.14 WIB.
Hasto keluar untuk menjalani pengobatan yang telah diagendakan sebelum amnesti tersebut diberikan. Setelah itu, Hasto kembali ke Rutan KPK pada pukul 10.45 WIB.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BKSDA Kalteng bersama OFI dan Animal Rescue Sampit menyelamatkan orangutan betina berusia sekitar 20 tahun dari lahan bekas karhutla di Kotim.
Malaysia menempati peringkat kelima Digital Nomad Visa Index 2026 dengan skor 82,9. Simak posisi Bali dan daftar 10 destinasi teratas.
Sentra kerajinan kulit Manding, Bantul, sepi pembeli. Perajin menghadapi persaingan toko online dan keluhan konsumen soal kualitas produk.
Simak jadwal lengkap BRI Super League pekan kelima pada 16–18 Oktober 2026. Persita vs Persija digelar Sabtu, Persib vs Persik pada Minggu.
Pengujian jaringan 5G di kereta Jogja–Solo mencatat kecepatan unduh lebih dari 200 Mbps di sejumlah titik, di tengah pertumbuhan trafik internet 17%.
Mentan Amran menyoroti harga telur di peternak Rp21.000-Rp22.000 per kg, sementara di pasar bisa mencapai Rp36.000. Pemerintah menelusuri rantai distribusi.