KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi
KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan suap audit Muara Enim.
\r\nTersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan oerintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Antara/Muhammad Adimaja\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bisa menjadi diskursus publik.
“Peristiwa ini tentu bisa menjadi ruang diskusi bagi teman-teman, baik di kampus maupun pemerhati isu antikorupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan diskursus tersebut nantinya bisa memberikan sejumlah sudut pandang mengenai pemberian amnesti untuk Hasto.
“Dengan demikian, kita bisa sama-sama memberikan sumbangsih bagi perbaikan hukum maupun pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya Pemicu Alergi dan Kanker, Izin Dicabut BPOM
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Sementara pada Jumat (1/8) pagi, Hasto sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK pada pukul 09.14 WIB.
Hasto keluar untuk menjalani pengobatan yang telah diagendakan sebelum amnesti tersebut diberikan. Setelah itu, Hasto kembali ke Rutan KPK pada pukul 10.45 WIB.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan suap audit Muara Enim.
Pertamina turunkan harga Bright Gas 14 Juli 2026: 12 kg jadi Rp220.000, 5,5 kg jadi Rp103.000. Berlaku di Jawa, harga lebih kompetitif & kualitas terjaga.
Pengadilan Brasil memerintahkan Microsoft memulihkan akun Xbox yang diretas dan mengembalikan seluruh game digital milik pengguna. Kasus ini memicu perdebatan s
Rupiah menguat ke Rp18.070 per dolar AS setelah S&P mempertahankan rating Indonesia BBB outlook stabil. Namun tekanan harga minyak dan kebijakan The Fed masih m
Spanyol melaju ke final Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Prancis 2-0. Pertahanan solid La Roja sukses meredam Kylian Mbappe dan menghentikan langkah Les Ble
Crystal Lake merilis teaser perdana yang menampilkan Linda Cardellini sebagai Pamela Voorhees. Serial prekuel Friday the 13th mengungkap asal-usul teror.