Empat Tersangka Kasus Pemalang Ditahan, Pegawai KPK Ikut Terseret
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemalang, termasuk Bupati Pemalang dan staf administrasi KPK.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat digelandang oleh penyidik KPK./JIBI-Anshary Madya Sukma\r\n
Harianjogja.com JAKARTA—Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengklaim berdasarkan fakta persidangan, terbukti dirinya tidak pernah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler (ponsel/HP) melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Selain itu, sambung Hasto, ia tidak pernah memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya maupun ponsel Kesekretariatan PDI Perjuangan.
"Handphone dengan nomor bernama Sri Rejeki tersebut juga digunakan sekretariat untuk memerintahkan Kusnadi melakukan pembayaran saat kegiatan-kegiatan seperti wayangan," ujar Hasto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, Hasto menilai surat dakwaan terkait kasusnya tidak jelas menunjukkan ponsel mana yang ditenggelamkan, kapan dan di mana lokasi penenggelaman, serta apakah objek yang ditenggelamkan berisikan materi perkara.
BACA JUGA: Terungkap! Suami Mbak Ita Minta Proyek Pengadaan Meja dan Kursi SD Senilai Rp20 Miliar
Hasto mengingatkan delik Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan delik materiel sehingga akibat dari perbuatan yang dituduhkan harus dibuktikan pada saat persidangan.
Dikatakan Hasto tuduhan pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juga dilakukan dengan memperluas makna mencegah, merintangi, atau menggagalkan, diperluas maknanya secara ekstensif hingga masuk pada segala perbuatan merusak, merintangi, atau menggagalkan pada tahap penyelidikan.
"Dalam konteks hukum pidana, adanya prinsip lex scripta [hukum yang tertulis] dan lex certa [hukum yang jelas], ada juga prinsip lex praevia [undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut atau retroaktif]," tuturnya.
Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemalang, termasuk Bupati Pemalang dan staf administrasi KPK.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain lokal anyar telah tiba di Sleman dan menjalani MCU. Persiapan tim terus dimatangkan untuk musim kompetisi 2026.
Citilink mengoperasikan 43 pesawat hingga Juni 2026. Dukungan Danantara mendorong transformasi Garuda Indonesia Group dan ekspansi rute.
Komunitas Intelijen AS menyebut China memperoleh data 220 juta pemilih Amerika. Beijing membantah pernah mencampuri pemilu AS.
Pemerintah menghormati putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan dan akan mengkaji dampaknya terhadap APBN.
Prabowo meminta gubernur dan bupati tidak mengerahkan warga untuk menyambut kunjungan kerjanya agar masyarakat tidak menunggu berjam-jam.