Advertisement
Terungkap! Suami Mbak Ita Minta Proyek Pengadaan Meja dan Kursi SD Senilai Rp20 Miliar
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto mengungkapkan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, meminta agar dianggarkan Rp20 miliar untuk pengadaan meja dan kursi SD.
"Pak Alwin meminta dianggarkan Rp20 miliar pada Perubahan APBD 2023," kata Bambang saat diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/7/2025).
Advertisement
Ia mengaku pernah dipanggil Alwin Basri di rumah pribadinya untuk membahas pengadaan meja dan kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Dalam pertemuan itu, Alwin meminta agar dianggarkan Rp20 miliar untuk pengadaan itu serta menyebut PT Deka Sari Perkasa sebagai perusahaan yang akan mengerjakan.
Terhadap permintaan Alwin Basri itu, saksi mengaku selalu melaporkannya kepada Wali Kota Hevearita G. Rahayu. Usulan itu kemudian juga disampaikan kepada wali kota dengan perintah agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada usulan perubahan APBD 2023, kata dia, sudah dialokasikan anggaran Rp920 juta yang kemudian melonjak menjadi Rp20 miliar. Dari pagu sebesar itu, pengadaan meja dan kursi SD terealisasi sebesar Rp18 miliar.
Dalam kesaksiannya, saksi menyebut akibat pengajuan anggaran Rp20 miliar itu, alokasi anggaran rehabilitasi gedung sekolah sebesar Rp6 miliar akhirnya batal dilaksanakan.
"Pergeseran anggaran itu atas rekomendasi TAPD. Salah satu penyebabnya karena ada pengajuan meja dan kursi tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Proyek pengadaan meja dan kursi SD tersebut akhirnya terealisasi dengan PT Deka Sari Perkasa sebagai pelaksana pekerjaannya. Terhadap kesaksian tersebut, mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu mempertanyakan keterangan tentang pergeseran anggaran rehabilitasi gedung sekolah ke pengadaan meja kursi SD itu.
Menurut dia, gagalnya realisasi anggaran rehabilitasi gedung sekolah itu bukan akibat pengajuan anggaran Rp20 miliar yang diminta Alwin Basri itu.
"Anggaran itu tidak dengan sengaja digeser. Anggaran Rp6 miliar itu tidak terealisasi karena waktu lelang yang pendek sehingga tidak mungkin terealisasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
Advertisement
Advertisement







