Advertisement

Terungkap! Suami Mbak Ita Minta Proyek Pengadaan Meja dan Kursi SD Senilai Rp20 Miliar

Newswire
Kamis, 10 Juli 2025 - 15:27 WIB
Sunartono
Terungkap! Suami Mbak Ita Minta Proyek Pengadaan Meja dan Kursi SD Senilai Rp20 Miliar Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto mengungkapkan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, meminta agar dianggarkan Rp20 miliar untuk pengadaan meja dan kursi SD.

"Pak Alwin meminta dianggarkan Rp20 miliar pada Perubahan APBD 2023," kata Bambang saat diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/7/2025).

Advertisement

Ia mengaku pernah dipanggil Alwin Basri di rumah pribadinya untuk membahas pengadaan meja dan kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam pertemuan itu, Alwin meminta agar dianggarkan Rp20 miliar untuk pengadaan itu serta menyebut PT Deka Sari Perkasa sebagai perusahaan yang akan mengerjakan.

BACA JUGA: Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tanpa Izin Terjadi di 3 Padukuhan Condongcatur, Diduga Gunakan Kekancingan Palsu

Terhadap permintaan Alwin Basri itu, saksi mengaku selalu melaporkannya kepada Wali Kota Hevearita G. Rahayu. Usulan itu kemudian juga disampaikan kepada wali kota dengan perintah agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada usulan perubahan APBD 2023, kata dia, sudah dialokasikan anggaran Rp920 juta yang kemudian melonjak menjadi Rp20 miliar. Dari pagu sebesar itu, pengadaan meja dan kursi SD terealisasi sebesar Rp18 miliar.

Dalam kesaksiannya, saksi menyebut akibat pengajuan anggaran Rp20 miliar itu, alokasi anggaran rehabilitasi gedung sekolah sebesar Rp6 miliar akhirnya batal dilaksanakan.

"Pergeseran anggaran itu atas rekomendasi TAPD. Salah satu penyebabnya karena ada pengajuan meja dan kursi tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Proyek pengadaan meja dan kursi SD tersebut akhirnya terealisasi dengan PT Deka Sari Perkasa sebagai pelaksana pekerjaannya. Terhadap kesaksian tersebut, mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu mempertanyakan keterangan tentang pergeseran anggaran rehabilitasi gedung sekolah ke pengadaan meja kursi SD itu.

BACA JUGA: Mulai Hari Ini! Pesan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal Bisa 30 Menit dan 10 Menit Sebelum Berangkat

Menurut dia, gagalnya realisasi anggaran rehabilitasi gedung sekolah itu bukan akibat pengajuan anggaran Rp20 miliar yang diminta Alwin Basri itu.

"Anggaran itu tidak dengan sengaja digeser. Anggaran Rp6 miliar itu tidak terealisasi karena waktu lelang yang pendek sehingga tidak mungkin terealisasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang

Kulonprogo
| Sabtu, 12 Juli 2025, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement