Fuad Hasan Bantah 500.000 Dolar AS di Rumahnya dari Bisnis Haji
Fuad Hasan Masyhur membantah uang US$500.000 yang disita dari rumahnya merupakan keuntungan penyelenggaraan ibadah haji.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Angels Product diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
BACA JUGA: Kantor Bank Indonesia Digeledah KPK Terkait dengan Korupsi Dana CSR
Selain TWNG, penyidik juga memeriksa beberapa pihak swasta lainnya, yaitu ABS selaku mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015–2016, ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, dan RK selaku Chef Legal Officer Makassar Tene.
Penyidik memeriksa pula satu orang saksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.
Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fuad Hasan Masyhur membantah uang US$500.000 yang disita dari rumahnya merupakan keuntungan penyelenggaraan ibadah haji.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.
Hashim mundur dari WIFI. Pengamat menilai Internet Rakyat dan pemanfaatan spektrum 1,4 GHz tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.