PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Hari Ini

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Senin, 18 November 2024 11:47 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Hari Ini

Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 20152016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/11/2024). ANTARA - Nadia Putri Rahmani

Harianjogja.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong pada hari ini, Senin (18/11/2024).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perdana Tom dalam kasus importasi gula ini bakal berlangsung pada 10.00 WIB.

"Sidang pertama [praperadilan Tom Lembong], Senin 18 November 2024," dalam SIPP PN Jaksel, dikutip Minggu (10/11/2024).

Gugatan praperadilan dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu memiliki klasifikasi perkara terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula.

Selain itu, duduk sebagai termohon dalam perkara ini adalah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PN Jaksel.

BACA JUGA: Dalami Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR RI Panggil Jampidsus

Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengemukakan bahwa gugatan diajukan untuk membatalkan status kliennya sebagai tersangka kasus impor gula.

Dia menjelaskan sejumlah alasan pihaknya mengajukan praperadilan ini. Misalnya, terkait dengan dua alat bukti yang telah diperoleh Kejaksaan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Kuasa hukum juga menyatakan dalam penersangkaan kliennya belum ada bukti yang kuat menunjukkan perbuatan Tom melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi.

"Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sehingga penetapan tersangka dinilai menjadi cacat hukum," ujar Amir.
Respons Kejagung

Adapun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Tom Lembong.

Harli menekankan bahwa dirinya tidak mempersoalkan gugatan praperadilan Tom lantaran hal tersebut merupakan hak tersangka.

"Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan," tutur Harli di Kejagung, Selasa (5/11/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online