Ada Puluhan Laporan Kasus Haji Umrah, Polisi Diminta Turun Tangan
Satgas Haji melaporkan 20 kasus per hari ke Kemenhaj. Polri diminta membantu penindakan agar penipuan haji dan umrah memberi efek jera.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama tim dari Bareskrim Polri melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kantor perusahaan sekuritas berinisial PT MASI yang berlokasi di kawasan bisnis SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik lancung yang mencederai integritas pasar modal Indonesia.
Sejumlah penyidik terlihat meninggalkan gedung District 8 Treasury Tower sekitar pukul 14.50 WIB dengan membawa barang bukti berupa beberapa dus dan satu koper besar. Langkah penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengusutan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan petinggi korporasi.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengonfirmasi bahwa aktivitas di lapangan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait kasus di PT MASI.
Penyidikan ini menargetkan keterlibatan figur kunci berinisial ASS yang diketahui sebagai beneficial owner PT BEBS serta MWK, mantan Direktur Investment Banking di perusahaan sekuritas tersebut.
Skema kecurangan yang dijalankan para pelaku mencakup praktik insider trading, manipulasi proses IPO, hingga transaksi semu yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022.
Para pelaku diduga kuat mengeruk keuntungan pribadi dengan cara membeli saham berdasarkan informasi internal yang tidak tersedia bagi publik, sebuah tindakan yang dilarang keras dalam regulasi pasar keuangan.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh," tegas Daniel saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan.
Atas temuan tersebut, OJK telah resmi menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
OJK berkomitmen untuk terus mendalami potensi adanya keterlibatan pihak lain maupun korporasi dalam jaringan transaksi semu ini guna menjaga stabilitas dan kepercayaan investor terhadap ekosistem pasar saham nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satgas Haji melaporkan 20 kasus per hari ke Kemenhaj. Polri diminta membantu penindakan agar penipuan haji dan umrah memberi efek jera.
Jadwal KRL Solo–Jogja Minggu 14 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Australia vs Turki di Piala Dunia 2026 diprediksi sengit. Cek jadwal, statistik, dan prediksi skor terbaru di sini.
Australia juara AFF U-19 2026 usai kalahkan Thailand 2-0. Indonesia finis ketiga setelah menang atas Kamboja.
Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut dengan skema baru. Kantin sekolah berpeluang dilibatkan dalam penyediaan makanan.
Irfan Ardiansyah dan Herjun Firdaus raih podium di ARRC 2026 Motegi. Simak hasil lengkap dan jalannya balapan.