Polisi Pastikan Kematian Selebgram Lula Lahfah Bukan Pidana
Polisi memastikan kematian selebgram Lula Lahfah bukan tindak pidana setelah penyelidikan menyeluruh dan pemeriksaan medis.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada M Syafei, mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, dalam perkara suap terkait vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) korporasi. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (3/3/2026).
Majelis hakim menilai M Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pemberian suap dalam perkara vonis lepas kasus CPO korporasi tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Effendi, menyampaikan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada Syafei oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Effendi saat di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Selain pidana penjara, Syafei juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena mampu menjelaskan asal-usul hartanya dan tidak terbukti menerima aliran dana suap dalam perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang [TPPU]," pungkasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Syafei dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta membayar uang pengganti Rp9,3 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Dalam dakwaan, M Syafei disebut memberikan suap sebesar Rp40 miliar untuk memuluskan vonis lepas perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni advokat Ariyanto, Juanedi Saibih, dan Marcella Santoso. Uang suap tersebut diduga diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara CPO korporasi, termasuk Hakim Djuyamto Cs.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan putusan vonis lepas dalam kasus korupsi izin ekspor CPO korporasi, yang menyeret sejumlah pihak dari kalangan swasta maupun aparat penegak hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Polisi memastikan kematian selebgram Lula Lahfah bukan tindak pidana setelah penyelidikan menyeluruh dan pemeriksaan medis.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Kelurahan Patangpuluhan Jogja memperkuat literasi gizi keluarga lewat pelatihan B2SA untuk mempertahankan nol kasus stunting.