Ada Puluhan Laporan Kasus Haji Umrah, Polisi Diminta Turun Tangan
Satgas Haji melaporkan 20 kasus per hari ke Kemenhaj. Polri diminta membantu penindakan agar penipuan haji dan umrah memberi efek jera.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada M Syafei, mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, dalam perkara suap terkait vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) korporasi. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (3/3/2026).
Majelis hakim menilai M Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pemberian suap dalam perkara vonis lepas kasus CPO korporasi tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Effendi, menyampaikan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada Syafei oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Effendi saat di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Selain pidana penjara, Syafei juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena mampu menjelaskan asal-usul hartanya dan tidak terbukti menerima aliran dana suap dalam perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang [TPPU]," pungkasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Syafei dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta membayar uang pengganti Rp9,3 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Dalam dakwaan, M Syafei disebut memberikan suap sebesar Rp40 miliar untuk memuluskan vonis lepas perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni advokat Ariyanto, Juanedi Saibih, dan Marcella Santoso. Uang suap tersebut diduga diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara CPO korporasi, termasuk Hakim Djuyamto Cs.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan putusan vonis lepas dalam kasus korupsi izin ekspor CPO korporasi, yang menyeret sejumlah pihak dari kalangan swasta maupun aparat penegak hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Satgas Haji melaporkan 20 kasus per hari ke Kemenhaj. Polri diminta membantu penindakan agar penipuan haji dan umrah memberi efek jera.
Jadwal KRL Solo–Jogja Minggu 7 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Bulog mempercepat penyaluran beras SPHP dan bantuan pangan. Stok beras nasional mencapai 5,3 juta ton dan dinilai aman untuk menjaga harga beras.
Anggota Polres Tuban berinisial TS meminta maaf atas video viral yang melibatkan dirinya. Korban menerima permintaan maaf dan memilih jalur damai.
Seorang bidan RSUD Besuki ditemukan meninggal di drainase Pantura Situbondo. Polisi menyelidiki dugaan pembunuhan dan melakukan olah TKP.
Kim Jong Un mengungkap rencana pengembangan senjata bawah air rahasia sebagai bagian dari modernisasi angkatan laut Korea Utara.