Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa
Nusron Wahid kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Penyidik mempertimbangkan pemanggilan ulang hingga jemput paksa dalam kasus Rp106,3 miliar.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra; Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah; Wakabareskrim Irjen Nunung; dan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Bisnis-Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri membongkar praktik jual beli bayi yang dilakukan melalui media sosial dan menjangkau sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam pengungkapan ini, kepolisian menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok, yakni orang tua bayi dan perantara.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengatakan empat tersangka berperan sebagai orang tua bayi berinisial CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara delapan tersangka lain berperan sebagai perantara dengan inisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F.
“Total ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua bayi. Para tersangka didominasi perempuan,” ujar Nurul di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, jaringan tersebut beroperasi lintas daerah, meliputi Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari calon pembeli maupun menjalin komunikasi antarjaringan.
“Modus operandinya menggunakan media sosial untuk menawarkan bayi kepada pihak yang berminat,” jelasnya.
Tujuh Bayi Diselamatkan, Harga Jual Capai Rp80 Juta
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkapkan total bayi yang telah diperjualbelikan jaringan tersebut mencapai tujuh orang. Seluruh bayi berhasil diselamatkan oleh aparat kepolisian.
“Tujuh bayi ini bukan jumlah kecil karena ini menyangkut nyawa manusia. Karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi atensi khusus pimpinan,” ujar Nunung.
Nurul menambahkan, praktik jual beli bayi ini telah berlangsung sejak 2024 dan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Harga bayi bervariasi, tergantung jalur transaksi dan jumlah perantara yang terlibat.
“Harga dari ibu bayi berkisar Rp8 juta sampai Rp15 juta. Sementara jika melalui perantara bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp80 juta. Semakin banyak perantaranya, semakin mahal harganya,” ungkap Nurul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Nusron Wahid kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Penyidik mempertimbangkan pemanggilan ulang hingga jemput paksa dalam kasus Rp106,3 miliar.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo, 15 waktu keberangkatan dari Jogja ke Palur, daftar stasiun pemberhentian, dan tarif tiket Rp8.000.
Aigner merilis koleksi Munich di Indonesia melalui Adtime. Simak 18 tipe jam tangan terbaru dan strategi pengembangan bisnis merek ini.
Indonesia dan Singapura berencana membentuk satgas bersama untuk menindak korporasi yang diduga terlibat karhutla melalui pertukaran informasi dan bukti lintas
Ditjen Imigrasi mendeportasi warga Tiongkok berinisial SS yang masuk red notice Interpol dan DPO terkait dugaan pencucian uang di negara asalnya.
Kia Carens EV membuka pemesanan awal di Indonesia mulai 26 Oktober 2026. Simak empat varian, estimasi harga, dan fitur unggulannya.