Angin Kencang Terjang Klaten, Tower Seluler Roboh dan Ganggu Listrik
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan perkara yang melibatkan Andrie Yunus masih menjadi kewenangan peradilan militer. Hal itu lantaran hingga kini belum ditemukan tersangka dari kalangan sipil.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026), Yusril menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Peradilan Militer, anggota aktif TNI yang menjadi terdakwa akan diadili di pengadilan militer.
Belum Penuhi Unsur Koneksitas
Menurut Yusril, skema peradilan koneksitas hanya dapat diterapkan apabila terdapat keterlibatan tersangka dari unsur militer dan sipil secara bersamaan.
“Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer,” ujarnya.
Terkait usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai pelibatan hakim ad hoc untuk meningkatkan kepercayaan publik, Yusril menyebut pemerintah membuka ruang pembahasan bersama Mahkamah Agung.
“Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini keberadaan hakim ad hoc telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti pada Pengadilan HAM dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Masih Butuh Pembahasan Lanjutan
Meski demikian, peluang pembentukan mekanisme serupa untuk perkara tertentu tetap terbuka melalui pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan lembaga peradilan.
“Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden,” imbuh Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.