JK Laporkan Rismon ke Bareskrim, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Newswire
Newswire Rabu, 08 April 2026 12:47 WIB
JK Laporkan Rismon ke Bareskrim, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026), untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026), untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.

JK datang sekitar pukul 11.00 WIB, mengenakan kemeja biru muda, didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.

Menurut Talaohu, laporan diajukan terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Dugaan pencemaran terjadi terkait tuduhan JK menyerahkan Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain dalam gerakan mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.

“Dia mengeluarkan pernyataan yang menyebut Pak JK menyerahkan uang kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar,” kata Talaohu.

Laporan diajukan berdasarkan Pasal 439 jo. Pasal 441 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE. Sebelumnya, kuasa hukum JK juga mendatangi Bareskrim pada Senin (6/8) terkait kasus yang sama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online