Kopdes Merah Putih Tak Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Agrinas
Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari, tetapi tidak 24 jam. Agrinas menyiapkan sistem shift untuk mendukung operasional koperasi.
Judi online - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan pemutusan akses jalur komunikasi internet diduga digunakan untuk judi online. Pemutusan internet dilakukan pada jalur yang mengalir ke Filipina dan Kamboja dengan batas waktu 3 hari.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tentang pemutusan akses internet judi online yang diumumkan pada 21 Juni 2024. Surat ini ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau Network Access Point (NAP).
BACA JUGA : Wacana Korban Judi Online Diberi Bansos, Begini Respons Jokowi
Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Harian Satgas Pemberantasan Perjudian Daring Budi Arie Setiadi mengatakan langkah itu untuk menindaklanjuti hasil rapat Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas pada 19 Juni 2024.
Seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (NAP) diminta untuk melakukan sejumlah tindakan. “Melakukan pemutuskan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam [hari kerja] sejak surat ini ditandatangani,” tulis Budi, dikutip pada Minggu (23/6/2024).
Budi menambahkan jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. Ia meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi melaporkan langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Tindakan itu diambil dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 4 ayat (3) yang mengatur dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
Pasal 7 ayat (2) yang mengatur dalam penyelenggaraan telekomunikasi, dengan memperhatikan hal berikut, mulai dari melindungi kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan peran serta masyarakat. Serta Pasal 21 yang mengatur penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari, tetapi tidak 24 jam. Agrinas menyiapkan sistem shift untuk mendukung operasional koperasi.
BNPB menghormati proses hukum KPK terkait OTT di lingkungannya, berkomitmen kooperatif, serta melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen.
Kunjungan mal di DIY tetap stabil sepanjang 2026, tetapi konsumen makin selektif dan beralih ke produk terjangkau di tengah ketidakpastian ekonomi.
Martha Tilaar, pendiri Martha Tilaar Group dan pelopor industri kosmetik Indonesia, meninggal dunia pada usia 89 tahun.
Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
IDAI mengingatkan bahaya telur mentah bagi bayi karena risiko Salmonella dan menegaskan MPASI umumnya dimulai saat usia 6 bulan.