Manajer KopDes Merah Putih Bisa Ditempatkan Jauh dari Domisili, Ini Penjelasannya

Rika Anggraeni
Rika Anggraeni Minggu, 27 September 2026 12:37 WIB
Manajer KopDes Merah Putih Bisa Ditempatkan Jauh dari Domisili, Ini Penjelasannya

Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA— Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih atau KDKMP yang jauh dari domisili menjadi sorotan di media sosial. Sistem Informasi Manajemen KopDes/Kel Merah Putih (Simkopdes) menjelaskan bahwa penempatan tidak hanya ditentukan berdasarkan jarak domisili.

Mengutip akun Instagram resmi Simkopdes, @simkopdes, Minggu (27/9/2026), penempatan manajer dilakukan dengan mencocokkan sejumlah aspek dengan ketersediaan titik KopDes/Kel Merah Putih.

Kedekatan domisili tetap menjadi salah satu prioritas. Namun, kondisi keluarga, kesiapan bangunan, kapasitas wilayah, ketersediaan titik KDKMP, dan kebutuhan nasional juga menjadi pertimbangan.

Jika titik di wilayah asal belum tersedia, sudah penuh, atau belum siap, manajer dapat ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan.

“Penempatan jauh tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap kualitas maupun kemampuan manajer. Setiap penempatan memiliki peran yang sama penting dalam memastikan KDKMP dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian yang tertulis dalam unggahan Simkopdes.

Gunakan Metode Hungarian dan Bipartite Matchmaking

Dalam prosesnya, penempatan manajer KopDes/Kel Merah Putih menggunakan metode Hungarian dan bipartite matchmaking.

Sistem tersebut mencari kombinasi penempatan secara keseluruhan dengan mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

“Karena setiap titik hanya dapat diisi sesuai kuotanya, titik terdekat tidak selalu tersedia untuk semua orang,” imbuh Simkopdes.

Simkopdes juga menjelaskan terdapat sejumlah tahapan dalam penempatan manajer KDKMP dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).

Pada tahap awal, sistem memasangkan manajer dengan KDKMP yang berada di desa. Selanjutnya, sistem memprioritaskan titik KDKMP yang bangunannya telah selesai 100%.

Jika titik yang siap beroperasi di wilayah asal sudah penuh atau memang belum tersedia, sementara wilayah lain masih membutuhkan manajer, sistem akan melakukan penempatan ke wilayah lain.

Setelah seluruh titik yang telah selesai terisi, proses penempatan dilanjutkan berdasarkan progres pembangunan tertinggi.

Mayoritas Manajer Masih Dekat Domisili

Simkopdes menyatakan mayoritas manajer KDKMP tetap ditempatkan relatif dekat dengan domisili asal. Dari 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69% berada dalam jarak maksimal 10 kilometer.

Sementara itu, 71,91% manajer berada dalam jarak maksimal 50 kilometer dari domisili. Kemudian, sebanyak 65,14% manajer tetap ditempatkan di kabupaten/kota asal. Sebanyak 88,28% lainnya masih berada di provinsi asal.

Adapun 11,27% manajer ditempatkan lintas provinsi.

Simkopdes menegaskan penempatan jauh tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman maupun menunjukkan bahwa wilayah asal manajer diabaikan.

“Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi, belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online