Delapan Parpol Usulkan Perubahan Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

Newswire
Newswire Rabu, 14 Oktober 2026 11:57 WIB
Delapan Parpol Usulkan Perubahan Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

Foto ilustrasi. Petugas KPPS menunjukan surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden yang sudah tercoblos saat penghitungan suara pilpres pada Pemilu 2024 di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). - Antara/M Agung Rajasa

Harianjogja.com, MATARAM—Delapan partai politik yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 1% dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut ditujukan untuk mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR sekaligus menjaga proporsionalitas hasil pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan usulan itu didasarkan pada evaluasi hasil pemilu sebelumnya dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

"Partai Perindo dan GKSR konsisten bahwa 'parliamentary threshold' harus jelas rasionya, harus jelas kenapa muncul angka," katanya di Mataram, Rabu (14/10/2026).

Menurut Ferry, besaran ambang batas parlemen perlu ditentukan berdasarkan dasar hukum dan metode penghitungan yang rasional. Dengan demikian, aturan tersebut tidak mengakibatkan terlalu banyak suara pemilih yang tidak menghasilkan keterwakilan di DPR.

Suara Jutaan Pemilih Jadi Pertimbangan

Ferry menyebutkan penerapan ambang batas parlemen menyebabkan sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019. Berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

Ia menilai angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk menata kembali ketentuan ambang batas parlemen. Menurut dia, penentuan persentase PT perlu memperhatikan hubungan antara suara sah yang diperoleh partai politik dan jumlah kursi yang berhasil didapatkan.

"Dalam hitungan-hitungan yang ada dari mulai 2009, 2014, 2019, 2024, kita menghitung dengan mekanisme hukum pemilu yang memang ada di sana, maka harusnya PT itu adalah satu persen. Jadi kami dari Partai Perindo mengusulkan PT itu," ujarnya.

Ferry menjelaskan GKSR dibentuk sekitar satu tahun lalu sebagai wadah bagi delapan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. Selain Perindo, kelompok tersebut terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.

Tiga Persoalan dalam Revisi UU Pemilu

Ferry mengatakan terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian GKSR dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Pertama, keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan perubahan ketentuan ambang batas parlemen. Kedua, perlunya dasar penghitungan yang jelas untuk menentukan besaran ambang batas sebagai instrumen penyederhanaan partai politik.

Ketiga, GKSR menyoroti perlunya mengurangi ketidakseimbangan antara jumlah suara sah yang diperoleh partai politik dan jumlah kursi yang dihasilkan. Ketiga persoalan tersebut menjadi dasar kelompok itu dalam mengusulkan perubahan aturan PT.

Putusan MK Jadi Acuan Perubahan Ambang Batas

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang pembentuk undang-undang melakukan perubahan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan MK.

Mahkamah menegaskan perubahan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu, penyederhanaan partai politik, serta partisipasi publik yang bermakna. Partisipasi tersebut termasuk keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

MK juga meminta perubahan ketentuan ambang batas parlemen diselesaikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Dengan demikian, besaran ambang batas parlemen untuk pemilu mendatang masih menjadi bagian dari pembahasan pembentuk undang-undang, dengan tetap memperhatikan putusan MK. Usulan PT sebesar 1% dari Perindo dan GKSR menjadi salah satu pilihan yang diajukan dalam proses revisi UU Pemilu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online