Kemenkes Catat 277.075 Kasus ISPA di Wilayah Terdampak Karhutla

Newswire
Newswire Rabu, 14 Oktober 2026 12:07 WIB
Kemenkes Catat 277.075 Kasus ISPA di Wilayah Terdampak Karhutla

Ilustrasi, Dokter memeriksa anak yang mengalami gejala ISPA di Puskesmas Sukarami, Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (15/9/2026)./Antara-Nova Wahyudi/kye

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 277.075 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) secara kumulatif di tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 12 Oktober 2026. Sebanyak 62.400 kasus atau 22,5% di antaranya dialami anak berusia 0–5 tahun.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan data tersebut terus dipantau untuk mendeteksi peningkatan kasus sekaligus memperkuat respons kesehatan di wilayah terdampak.

Menurut dia, Kemenkes bersama pemerintah daerah telah meningkatkan pemantauan penyakit, pelayanan kesehatan, kesiapan fasilitas kesehatan, serta distribusi logistik. Hingga 12 Oktober 2026, tercatat mobilisasi 2.106 tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta dukungan lebih dari 2,8 juta masker dari berbagai sumber distribusi pemerintah pusat dan daerah.

Asap Karhutla Ancam Kesehatan Kelompok Rentan

Aji menjelaskan asap kebakaran hutan dan lahan mengandung partikel halus PM2.5 serta zat berbahaya lain yang dapat memicu gangguan pernapasan. Paparan asap berpotensi menyebabkan ISPA, batuk, sesak napas, hingga memperburuk kondisi penderita asma.

"Asap karhutla mengandung partikel halus PM2.5 dan zat berbahaya lainnya yang dapat memicu ISPA, batuk, sesak napas, serta memperburuk asma. Bayi, balita, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit paru kronis termasuk kelompok rentan," kata Aji.

Dia mengingatkan orang tua agar segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila mengalami sesak napas, napas cepat, atau kesulitan menyusu dan minum. Penggunaan nebulizer juga harus berdasarkan indikasi serta petunjuk tenaga medis, bukan dilakukan secara mandiri tanpa arahan.

Selain gangguan fisik, kabut asap yang berlangsung lama dapat memengaruhi kesehatan jiwa. Kondisi tersebut berpotensi memicu stres dan kecemasan karena aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan pekerjaan masyarakat terganggu.

Karena itu, masyarakat diminta menjaga rutinitas serta mengupayakan aktivitas anak di dalam ruangan dengan kualitas udara yang lebih bersih. Orang tua juga perlu memperhatikan perubahan perilaku anak, termasuk gangguan tidur dan pola makan.

"Jika keluhan menetap dan mengganggu keseharian, segera konsultasikan dengan tenaga medis/kesehatan, jangan tunggu memburuk," ujarnya.

Kemenkes Imbau Masyarakat Batasi Aktivitas di Luar Rumah

Untuk mengurangi risiko paparan asap, Kemenkes mengingatkan masyarakat agar membatasi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk. Apabila terpaksa beraktivitas di luar, masyarakat disarankan menggunakan respirator seperti N95 atau KN95 yang terpasang rapat untuk membantu menyaring partikel halus.

Jika kedua jenis respirator tersebut tidak tersedia, masyarakat dapat menggunakan masker medis atau masker kain secara berlapis agar penyaringan udara lebih efektif. Namun, perlindungan bagi bayi dan balita sebaiknya dilakukan dengan mengurangi paparan asap, bukan mengandalkan penggunaan masker.

Kemenkes juga mendorong pemerintah daerah memperkuat kesiapan layanan kesehatan dan perlindungan bagi kelompok rentan di wilayah terdampak. Fasilitas yang memungkinkan dapat dioptimalkan menjadi ruang aman dari asap, dengan dukungan penyaring udara yang sesuai serta akses pelayanan kesehatan, terutama bagi bayi, balita, dan ibu hamil.

Aji menyebut beberapa daerah terdampak telah menyediakan ruang oksigen untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

"Pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan kebutuhan masyarakat setempat, melalui koordinasi OPD seperti dinas kesehatan, BPBD, dan perangkat daerah terkait. Bagi warga yang rumahnya sulit terlindung dari asap, akses ke ruang dengan udara lebih bersih menjadi penting," ujarnya.

Koordinasi antara dinas kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah terkait diperlukan agar langkah perlindungan sesuai dengan kondisi kualitas udara serta kebutuhan warga di masing-masing wilayah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online