Hattrick Harry Kane Bawa Bayern Juara Piala Jerman 2026
Harry Kane mencetak hat-trick saat Bayern Muenchen mengalahkan Stuttgart 3-0 dan menjuarai DFB-Pokal 2025/2026 di Berlin.
Polisi menghadirkan tersangka saat ungkap kasus tindak pidana korupsi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/5/2024). ANTARA/Didik Suhartono
Harianjogja.com, SURABAYA—Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan empat orang kepala desa di Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.
Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan perkara ini adalah lanjutan dari perkara dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang divonis hukuman tujuh tahun penjara pada tahun 2023.
BACA JUGA: Bupati Halim Minta Warga dan Pelaku Usaha Jasa Angkut Sampah Hubungi DLH Jika Kesulitan Buang Sampah
"Kasusnya adalah proyek pembangunan rijid beton jalan desa. Dari kasus tersebut kami telah menetapkan empat oknum kades sebagai tersangka baru," katanya dikutip dari Antara, Rabu (8/5/2024).
Empat kepala desa yang ditetapkan tersangka adalah inisial WST yang merupakan Kades Tebon, inisial SPR yang merupakan Kades Dengok, inisial SKR merupakan Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen, Kecamatan Padangan.
Putu menyebutkan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim yang juga berprofesi sebagai kontraktor.
Modus operandi empat tersangka adalah pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tapi tidak dilakukan, melainkan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang terdakwa sebelumnya.
"Berikutnya juga dari proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku dan langsung diserahkan ke saudara Bambang, itu melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK," ujarnya.
Dari kasus itu, empat desa di Bojonegoro mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp300 juta, dan jika ditotal sebesar Rp1,2 miliar.
BACA JUGA: SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS
Dari kasus korupsi tersebut polisi menyita dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari empat desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terdakwa Bambang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa setiap kades belum mendapatkan keuntungan lantaran masih dijanjikan oleh Bambang," kata dia.
Empat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan diubah ke UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp300 juta paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : ANTARA
Harry Kane mencetak hat-trick saat Bayern Muenchen mengalahkan Stuttgart 3-0 dan menjuarai DFB-Pokal 2025/2026 di Berlin.
Jadwal pekan terakhir Liga Inggris, Italia, dan Spanyol 2026 penuh drama juara, degradasi, dan tiket Liga Champions.
VinFast luncurkan lini Green untuk kendaraan listrik komersial hemat biaya bagi taksi, logistik, dan armada bisnis.
Nomor WhatsApp Wakil Ketua DPRD Kota Jogja diretas usai membuka link palsu. Warga diminta waspadai modus penipuan siber terbaru.
KAI Daop 6 Jogja menyiapkan kereta tambahan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat libur panjang Idul Adha dan Hari Lahir Pancasila 2026.
Operasional wisata Candi Borobudur saat Waisak 2026 hanya dibuka hingga pukul 14.00 WIB. Sebanyak 2.570 lentera dan 570 drone disiapkan.