SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hermanto menyampaikan SYL membebankan kebutuhannya saat bepergian ke luar negeri sebesar Rp800 juta kepada para anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hermanto, yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan itu, menyebutkan kebutuhan tersebut meliputi sebanyak Rp600 juta untuk keperluan SYL dan keluarganya saat pergi ke Brasil dan Rp200 juta untuk kebutuhan di Amerika Serikat (AS).
Advertisement
BACA JUGA : Gaji Pembantu Eks Menteri Pertanian SYL Dibayar Patungan Pegawai Kementan
"Kebutuhan itu dimintakan ke PSP. Tapi ada ke Direktorat lain juga sepengetahuan saya, namun saya tidak tahu jumlahnya," kata Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Untuk memenuhi kebutuhan SYL di luar negeri itu, ia mengatakan seluruh pejabat hingga pegawai melakukan patungan dengan membagi rata uang yang diminta agar tidak ada yang lebih besar maupun lebih kecil.
Dia menjelaskan permintaan kebutuhan SYL di Brasil maupun AS tersebut diutarakan oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono melalui Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil, barulah kepada dirinya. "Namun kadang-kadang Pak Sekjen juga langsung ke saya telpon minta juga, biasanya begitu mekanismenya," ungkapnya.
Meski diminta untuk memenuhi kebutuhan SYL di luar negeri, Hermanto mengaku tidak mengetahui dengan jelas kegiatan yang dilakukan SYL beserta keluarga di Brazil maupun AS. "Hanya menyebut saja untuk kegiatan Pak Menteri dan rombongan ke sana. Saya tidak tahu persis," kata Hermanto.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
BACA JUGA : Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement