Sidang Suap Rp4,8 Miliar, Jaksa Beberkan Nama Samaran Hery Susanto
Jaksa mengungkap sejumlah nama samaran yang digunakan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam komunikasi terkait perkara dugaan suap Rp4,8 miliar.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kirminal (Bareskrim) Polri menangkap 62 orang jaringan gembong narkoba kelas internasional Fredy Pratama.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan penangkapan terhadap dilakukan terhadap 4 tersangka yang diamankan di "pabrik" ekstasi di Sunter, Jakarta Utara. "Tambah 4 kan sekarang, jadi 62 [jaringan Fredy Pratama yang diamankan]," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (9/4/2024).
Dia juga membeberkan peran keempat tersangka baru tersebut, misalnya A alias D (29) yang berperan sebagai pembuat ekstasi, R (58) sebagai penjaga rumah dan penyedia alat dan bahan baku. Sementera itu, C (34) dan G (28) berperan sebagai kurir. Mukti juga mengatakan bahwa keempat sindikat narkoba baru ini merupakan residivis narkoba. "Iya empat-empatnya [residivis]," tambahnya.
Baca Juga
Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter Digrebek Bareskrim Polri
Jaringan Narkoba Fredy Pratama Terungkap, Begini Sepak Terjang Sosok "Escobar" Indonesia
Polisi Masih Kesulitan Bekuk Gembong Narkoba Fredy Pratama, Ini Alasannya
Sebelumnya, Bareskrim menyita 7.800 butir ekstasi hingga satu unit mobil BMW di lab narkotika jaringan Fredy Pratama, Perumahan Taman Sunter Agung 2 No. B6, Jakarta Utara Adapun, penyitaan juga dilakukan terhadap uang Rp34,9 juta, ratusan kilo bahan baku hingga peralatan serta mesin untuk memproduksi ekstasi. Mukti menyampaikan ratusan kilogram bahan baku milik sindikat narkoba internasional itu itu diperkirakan bakal bisa menghasilkan 1,3 juta butir ekstasi.
"Jadi masih ada bahan baku jutaan yang siap cetak, jumlahnya sekian, 1.300.000 butir ekstasi. Namun yang sudah jadi baru 7.800 dan ini sudah siap edar namun kita amankan," tutur Mukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Jaksa mengungkap sejumlah nama samaran yang digunakan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam komunikasi terkait perkara dugaan suap Rp4,8 miliar.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Harga emas Pegadaian hari ini 17 Juli 2026 bervariasi. Emas Antam 1 gram dibanderol Rp2,739 juta, lebih tinggi dibanding UBS dan Galeri 24.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Ketahanan keluarga bukan sekadar masalah kokohnya fisik bangunan rumah (house), tetapi lebih pada soal kenyamanan dan interaksi hangat di dalamnya (home)