Jaringan Narkoba Fredy Pratama Terungkap, Begini Sepak Terjang Sosok "Escobar" Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja mengungkap jaringan narkoba kelas kakap dengan gembong bernama Fredy Pratama. Dari bisnis ilegal itu, Aset Fredy ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Sayangnya, keberadaan Fredy Pratama masih belum diketahui. Dikabarkan gembong narkoba itu berada di Thailand.
Advertisement
Di kawasan yang disebut Golden Triangle ini, Fredy menjalankan bisnis narkobanya dengan sangat rapi dan terstruktur dengan wilayah operasi Malaysia dan Indonesia, sehingga dapat mengelabui aparat penegak hukum.
"Hasil koordinasi dan pertukaran informasi didapat bahwa semua kasus tersebut bermuara pada satu orang yaitu FP dan yang bersangkutan mengendalikan jaringan sindikat narkobanya dari Thailand," ujarnya di konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).
Menariknya, operasi sandi aparat penegak hukum untuk mengusut Fredy Pratama adalah Escobar. Alasannya, sindikat Fredy ini merupakan yang terbesar diungkap. "Ini [Escobar] sandinya, karena terbesar diungkap," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa.
Lantas, siapa sosok Fredy Pratama ini?
Berdasarkan catatan dari polisi, Fredy Pratama sudah menjadi bandar narkoba pada 2009 dan belum pernah tertangkap. Dia bahkan memiliki beberapa nama julukan seperti The Secret, Cassanova, Air Bag dan Mojopahit.
"Saat ini menjelma sebagai bandar narkoba terbesar di Indonesia yang mengendalikan peredaran narkoba secara masif di kota-kota besar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi," dalam rilis Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Petugas Lapas Narkotika Jogja Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang, Begini Modusnya
Kemudian, berdasarkan catatan data perlintasan ke imigrasian Fredy telah meninggalkan Indonesia sejak 2014. Mulanya, dia masih mengelola aset keuangannya untuk dikirim ke luar negeri menggunakan rekening keluarga dan orang terdekatnya pada 2016.
Namun, ke depannya, gembong narkoba kelas kakap itu telah memakai rekening money changer ilegal. Layaknya seperti belut, kelicinan Fredy Pratama mengharuskan aparat penegakan hukum melakukan operasi gabungan lintas negara.
Operasi dan investigasi gabungan ini dilakukan oleh Bareskrim dengan instansi terkait lainnya dan pihak luar negeri, misalnya Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, hingga US-DEA.
Pengungkapan Sindikat Narkoba Periode 2020-2023
Dari sisi barang bukti Tindak Pidana Asal (TPA) yang dikumpulkan sejak 2020-2023, aparat penegak hukum telah mengumpulkan narkotika berjenis sabu sebanyak 10,2 ton, ekstasi 116.346 butir, uang tunai Rp4,8 miliarm 406 rekening, 13 kendaraan dan 4 bangunan.
Sementara dari sisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim telah menyita aset tanah dan bangunan yang tersebar di 8 kota besar Indonesia, 109 rekening, 8 unit kendaraan dan aset Fredy Pratama di Thailand.
Kemudian, jika dikonversikan ke dalam jenis uang untuk narkotika jenis Shabu menjadi Rp10,2 triliun, ekstasi Rp64 miliar dan aset senilai Rp273,45 miliar. Totalnya, konversi narkotika dan aset mencapai Rp10,5 triliun.
Adapun, dari operasi yang dilakukan selama tiga tahun itu, Bareskrim menyebutkan tersangka yang diringkus telah mencapai 884 orang.
Sekadar informasi, Pelaku dikenakan Pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Dishub Pasang Perlengkapan Jalan di Sejumlah Titik untuk Keselamatan Pengendara
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Dua Mantan Pegawai KPK Jadi Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementerian Pertanian
- Amanda Manopo Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Promosi Judi Online
- Menag Yaqut Dinilai Keluarkan Ucapan Tak Pantas, PKB: Hati-hati Menjaga Mulutnya!
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- Info Gempa Terkini: Sesar Tarera-Aiduna Memicu Gempa Magnitudo 5,3 di Pantai Selatan Kaimana
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
Advertisement
Advertisement