Tips Aman Simpan Daging Kurban, Terhindari dari Bakteri
Kemenkes mengingatkan cara aman menyimpan dan mengolah daging kurban agar terhindar dari bakteri dan penyakit zoonosis saat Iduladha.
Gedung KPK - Antara
Bisnis.com, JAKARTA—Setelah menggeledah kediaman umah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menemukan sejumlah bukti seusai melaksanakan upaya paksa penggeledahan yang berlokasi di kantor Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tim Penyidik, Jumat (29/9/2023) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dan ditemukan sejumlah bukti seperti dokumen dan bukti elektronik.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini,” ujarnya melalui rilisnya, Sabtu (30/9/2023).
| Baca Juga : KPK Terus Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi di Kementan yang Diduga Melibatkan Syahrul Yasin Limpo |
|---|
Berikutnya, dia mengatakan lembaganya akan melaksanakan tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan.
“Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi,” ucapnya.
Dalam penggeladahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK menemukan bukti uang senilai total puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kegiatan tersebut berlangsung dari Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023).
“Tadi kan ditemukan rupiah dan mata uang asing, saya kira jumlah totalnya puluhan miliar,” terang kata Ali.
Ali tidak memerinci total nilai yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta itu.
Selain uang menemukan uang tunai, penyidik KPK turut menemukan beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan bukti pembelian beberapa aset yang bernilai ekonomi, serta barang bukti elektronik.
| Baca Juga : Dugaan Korupsi Kementan, KPK Menerapkan Pasal Pemerasan |
|---|
Para tersangka yang ditetapkan oleh KPK, terang Ali, disangkakan melanggar pasal 12 e Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Salah satunya terkait dengan praktik penempatan pegawai dalam jabatan. Modus yang diduga dilakukan yakni dengan praktik pungutan kepada pejabat eselon I, II, dan III.
Sebelumnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo pun telah satu kali memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK, pada Senin (19/6). Politisi Partai Nasdem itu diperiksa di Gedung ACLC KPK selama lebih dari 3 jam.
“Dan Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir,” ujarnya kepada wartawan seusai keluar dari Gedung KPK saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkes mengingatkan cara aman menyimpan dan mengolah daging kurban agar terhindar dari bakteri dan penyakit zoonosis saat Iduladha.
Cek jadwal SIM keliling Jogja 26 Mei 2026 di Condongcatur. Layanan 08.30–13.00 WIB, syarat lengkap perpanjangan SIM.
Prakiraan cuaca Jogja 26 Mei 2026: Sleman berpotensi hujan ringan, wilayah DIY lain berawan dengan suhu 22–31 derajat Celsius.
Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai bisa menjadi jalan bagi SMK untuk keluar dari ketergantungan anggaran dan mulai membiayai pengembangannya sendiri
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.