Target 3 Juta Rumah MBR, ATR BPN Siapkan Dua Skema Sertifikasi
ATR/BPN menyiapkan PTSL dan sertifikasi lintas sektoral untuk mendukung target 3 juta rumah MBR pada 2026-2027.
Gedung KPK - Antara
Bisnis.com, JAKARTA—Setelah menggeledah kediaman umah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menemukan sejumlah bukti seusai melaksanakan upaya paksa penggeledahan yang berlokasi di kantor Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tim Penyidik, Jumat (29/9/2023) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dan ditemukan sejumlah bukti seperti dokumen dan bukti elektronik.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini,” ujarnya melalui rilisnya, Sabtu (30/9/2023).
| Baca Juga : KPK Terus Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi di Kementan yang Diduga Melibatkan Syahrul Yasin Limpo |
|---|
Berikutnya, dia mengatakan lembaganya akan melaksanakan tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan.
“Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi,” ucapnya.
Dalam penggeladahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, KPK menemukan bukti uang senilai total puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kegiatan tersebut berlangsung dari Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023).
“Tadi kan ditemukan rupiah dan mata uang asing, saya kira jumlah totalnya puluhan miliar,” terang kata Ali.
Ali tidak memerinci total nilai yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta itu.
Selain uang menemukan uang tunai, penyidik KPK turut menemukan beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan bukti pembelian beberapa aset yang bernilai ekonomi, serta barang bukti elektronik.
| Baca Juga : Dugaan Korupsi Kementan, KPK Menerapkan Pasal Pemerasan |
|---|
Para tersangka yang ditetapkan oleh KPK, terang Ali, disangkakan melanggar pasal 12 e Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Salah satunya terkait dengan praktik penempatan pegawai dalam jabatan. Modus yang diduga dilakukan yakni dengan praktik pungutan kepada pejabat eselon I, II, dan III.
Sebelumnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo pun telah satu kali memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK, pada Senin (19/6). Politisi Partai Nasdem itu diperiksa di Gedung ACLC KPK selama lebih dari 3 jam.
“Dan Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir,” ujarnya kepada wartawan seusai keluar dari Gedung KPK saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
ATR/BPN menyiapkan PTSL dan sertifikasi lintas sektoral untuk mendukung target 3 juta rumah MBR pada 2026-2027.
Pizza Hut resmi berganti pemilik setelah Yum! Brands merampungkan penjualan senilai US$2,7 miliar. Aaron Powell juga mundur sebagai CEO global.
Timnas Indonesia U-20 menghadapi Laos pada matchday kedua Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Garuda Muda memburu tiga poin setelah ditahan Malaysia.
Rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang utama pada Rabu, 2 September 2026. Dolar AS menguat ke Rp17.765 dan harga emas dunia terkoreksi.
Emil Audero resmi bergabung Rayo Vallecano dari Como 1907. Cedera Augusto Batalla membuka peluang debut sebelum berpotensi menghadapi Real Madrid.
Pemilik Honda Prelude hybrid di Jepang mengungkap tiga fitur yang kurang memuaskan setelah menempuh lebih dari 9.000 km selama 11 bulan.