Prabowo Perkuat Penanganan Karhutla dengan 17 Pesawat Water Bombing
Prabowo menambah 17 pesawat water bombing, 1.500 personel, serta 200 pompa untuk memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan.
Hutan - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, Jakarta—Pelaksanaan penertiban kawasan hutan terus memasuki tahap evaluasi berkala sebagai upaya memastikan target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 berjalan efektif. Hasil verifikasi, validasi, serta temuan di lapangan menjadi bahan utama dalam menentukan langkah lanjutan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Evaluasi tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Selain membahas perkembangan pelaksanaan tugas, forum evaluasi juga digunakan untuk menyelaraskan strategi agar pelaksanaan penertiban kawasan hutan berlangsung sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan rapat yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) di Kantor Kementerian Pertahanan berfokus pada optimalisasi pelaksanaan tugas, sinkronisasi antarlembaga, serta evaluasi berbagai program yang telah berjalan.
Menurut dia, evaluasi dilakukan secara rutin oleh Badan Pengarah maupun Badan Pelaksana Satgas sebagai bagian dari mekanisme organisasi untuk mengukur efektivitas langkah yang telah dijalankan.
"Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan membahas berkaitan dengan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Satgas. Jadi secara rutin Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Badan Pengarah dan Badan Pelaksana melakukan fungsi-fungsi organisasi sebagai bahan evaluasi dalam melakukan strategi dan langkah-langkah mencapai target dan tugas-tugas yang telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," kata Barita kepada wartawan.
Selain mengevaluasi pelaksanaan program, rapat juga membahas penguatan tata kelola organisasi Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Penguatan tersebut dinilai penting agar proses penertiban kawasan hutan tetap berjalan sesuai mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan.
Barita menjelaskan struktur Satgas menempatkan Presiden sebagai pemegang kendali sekaligus pihak yang menerima pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Dalam pelaksanaannya, Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dan melakukan koordinasi, sedangkan Badan Pelaksana menjalankan berbagai keputusan terkait penertiban kawasan hutan.
"Rentang kendali dan pertanggungjawaban itu sepenuhnya ada di Presiden. Dalam pelaksanaannya tentu saja ada Dewan Pengarah memberi arahan, melakukan koordinasi, dan ada Badan Pelaksana untuk melakukan dan mengeksekusi putusan-putusan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan," ujarnya.
Satgas juga menegaskan setiap tahapan pelaksanaan penertiban kawasan hutan mengedepankan prinsip akuntabilitas sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap proses penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, tetapi juga terhadap penagihan denda administratif dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Menurut Barita, seluruh langkah tersebut diarahkan agar pengelolaan kawasan hutan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, kepentingan bangsa, dan negara sesuai amanat konstitusi serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
"Prinsip-prinsip pengawasan, tata kelola, penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, pemulihan aset di kawasan hutan dilakukan dengan akuntabel agar tata kelola kawasan hutan untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara berdasarkan amanat konstitusi dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dapat dilakukan," katanya.
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal, Badan Pengarah maupun Badan Pelaksana diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala. Laporan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi bersama dengan hasil verifikasi, validasi, serta temuan lapangan yang diperoleh selama proses penertiban kawasan hutan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Prabowo menambah 17 pesawat water bombing, 1.500 personel, serta 200 pompa untuk memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Menteri LH Moh Jumhur Hidayat menyebut industri kendaraan listrik berperan penting dalam upaya Indonesia mengejar target net zero emission 2060.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kepesertaan pekerja informal mencapai 20% pada 2026 melalui strategi 3R dan penguatan literasi jaminan sosial.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya, berdasarkan data resmi KAI Access.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 29 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.