Istana Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Prabowo
Istana membantah isu reshuffle Kabinet Merah Putih yang beredar di WhatsApp. Mensesneg menegaskan belum ada rencana perombakan menteri.
Hutan - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, Jakarta—Pelaksanaan penertiban kawasan hutan terus memasuki tahap evaluasi berkala sebagai upaya memastikan target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 berjalan efektif. Hasil verifikasi, validasi, serta temuan di lapangan menjadi bahan utama dalam menentukan langkah lanjutan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Evaluasi tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Selain membahas perkembangan pelaksanaan tugas, forum evaluasi juga digunakan untuk menyelaraskan strategi agar pelaksanaan penertiban kawasan hutan berlangsung sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan rapat yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) di Kantor Kementerian Pertahanan berfokus pada optimalisasi pelaksanaan tugas, sinkronisasi antarlembaga, serta evaluasi berbagai program yang telah berjalan.
Menurut dia, evaluasi dilakukan secara rutin oleh Badan Pengarah maupun Badan Pelaksana Satgas sebagai bagian dari mekanisme organisasi untuk mengukur efektivitas langkah yang telah dijalankan.
"Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan membahas berkaitan dengan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Satgas. Jadi secara rutin Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Badan Pengarah dan Badan Pelaksana melakukan fungsi-fungsi organisasi sebagai bahan evaluasi dalam melakukan strategi dan langkah-langkah mencapai target dan tugas-tugas yang telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," kata Barita kepada wartawan.
Selain mengevaluasi pelaksanaan program, rapat juga membahas penguatan tata kelola organisasi Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Penguatan tersebut dinilai penting agar proses penertiban kawasan hutan tetap berjalan sesuai mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan.
Barita menjelaskan struktur Satgas menempatkan Presiden sebagai pemegang kendali sekaligus pihak yang menerima pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Dalam pelaksanaannya, Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dan melakukan koordinasi, sedangkan Badan Pelaksana menjalankan berbagai keputusan terkait penertiban kawasan hutan.
"Rentang kendali dan pertanggungjawaban itu sepenuhnya ada di Presiden. Dalam pelaksanaannya tentu saja ada Dewan Pengarah memberi arahan, melakukan koordinasi, dan ada Badan Pelaksana untuk melakukan dan mengeksekusi putusan-putusan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan," ujarnya.
Satgas juga menegaskan setiap tahapan pelaksanaan penertiban kawasan hutan mengedepankan prinsip akuntabilitas sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap proses penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, tetapi juga terhadap penagihan denda administratif dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Menurut Barita, seluruh langkah tersebut diarahkan agar pengelolaan kawasan hutan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, kepentingan bangsa, dan negara sesuai amanat konstitusi serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
"Prinsip-prinsip pengawasan, tata kelola, penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, pemulihan aset di kawasan hutan dilakukan dengan akuntabel agar tata kelola kawasan hutan untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara berdasarkan amanat konstitusi dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dapat dilakukan," katanya.
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal, Badan Pengarah maupun Badan Pelaksana diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala. Laporan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi bersama dengan hasil verifikasi, validasi, serta temuan lapangan yang diperoleh selama proses penertiban kawasan hutan berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Istana membantah isu reshuffle Kabinet Merah Putih yang beredar di WhatsApp. Mensesneg menegaskan belum ada rencana perombakan menteri.
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 20 kabupaten dan kota rampung menjelang MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 dan siap digunakan.
DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan meski ada efisiensi anggaran dan meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengurangi hak pegawai.
Polisi menyelidiki ledakan di MAN 3 Padang yang diduga melibatkan seorang pelajar. Tidak ada korban jiwa dan motif masih didalami.
DPR mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan menyerap masukan saat reses agar target pengesahan pada 2026 sesuai putusan MK tercapai.
Penertiban kawasan hutan terus dievaluasi secara berkala melalui koordinasi lintas lembaga untuk memastikan target Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tercapai.