Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ini Agendanya
Prabowo bertemu 10 mantan Kapolri dan Kapolri Suyudi di Hambalang, di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANJARMASIN-Dua sopir travel antar kota antar provinsi warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena menggunakan surat palsu keterangan hasil pemeriksaan antigen.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Sabtu, mengatakan keduanya masing-masing berinisial AN, 31, warga Jalan Kurnia dan AG, 19, warga Jalan Kenari Kota Banjarmasin.
"Keduanya kini sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya dan dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 568 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara," kata Gultom di Palangka Raya.
Todoan menjelaskan ditangkapnya kedua sopir travel asal Banjarmasin itu berawal ketika mereka hendak melintas di pos penyekatan yang berada di Jalan Mahir Mahar Km 23 pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini atas kecurigaan personel yang bertugas dan melakukan pengecekan terhadap surat kesehatan antigen kedua sopir tersebut. Hasil pemeriksaan, surat yang dibawa dua sopir itu diduga kuat palsu.
Pertama kali ditangkap adalah AN dan berselang tidak lama petugas juga mengamankan AG yang melakukan perbuatan yang serupa.
"Saat itu keduanya diamankan dan langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Ternyata dari hasil pemeriksaan, surat keterangan sehat antigen palsu itu benar adanya," ucapnya.
Dia menyebutkan kedua sopir yang ditangkap tersebut sama sekali tidak saling kenal, namun modus operandi yang dilakukan sama yaitu menggunakan palsu surat keterangan hasil pemeriksaan antigen deteksi Covid-19.
Berdasarkan keterangan para tersangka itu, mereka membuat surat tersebut tanpa melakukan tes seperti mana biasanya. Mereka hanya memberikan KTP kepada seseorang yang berada di Kota Banjarmasin, tidak lama kemudian surat keterangan antigen dengan hasil negatif keluar.
"Untuk AN untuk mendapatkan surat antigen dengan hasil negatif harus membayar Rp82 ribu, sedangkan AG membayar sebesar Rp100 ribu. Dengan membayar harga segitu surat antigen mereka dengan hasil negatif keluar," ungkapnya.
Selanjutnya dari penangkapan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan antigen COVID-19, dengan hasil pemeriksaan negatif tertanggal 22 Agustus 2021 dan 24 Agustus yang tertulis dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK. III DR. R. Soeharsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo bertemu 10 mantan Kapolri dan Kapolri Suyudi di Hambalang, di tengah pengusutan kasus dugaan penyadapan.
MacBook Pro 14 inci OLED M5 Pro lebih ringan, tetapi pengujian mencatat kipas mencapai 55,5 dB(A) dan suhu bodi hampir 50 derajat Celsius.
Manchester United masih di zona degradasi setelah imbang 4-4 melawan Aston Villa. Arsenal memimpin klasemen Liga Inggris dengan 27 poin.
Brian Uriarte mengunci gelar Rookie Terbaik Moto3 2026 setelah finis ke-14 di Qatar. Veda Ega menempati posisi kedua klasemen rookie.
Inter Milan mengalahkan Como 2-0 lewat gol Pio Esposito dan Marcus Thuram. Nerazzurri kini mengoleksi 28 poin di Liga Italia.
BMKG mengeluarkan peringatan hujan lebat disertai petir di empat kecamatan di DIY pada Senin dini hari, 9 November 2026.