SIM Seumur Hidup Beredar di Medsos, Benarkah? Ini Penjelasan Korlantas Polri

Newswire
Newswire Minggu, 08 November 2026 16:57 WIB
SIM Seumur Hidup Beredar di Medsos, Benarkah? Ini Penjelasan Korlantas Polri

Surat Izin Mengemudi (SIM)./ polri.go.id

Harianjogja.com, JAKARTA—Informasi mengenai kebijakan surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar atau hoaks. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan masa berlaku SIM hingga saat ini tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya mengatakan ketentuan masa berlaku SIM tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Secara khusus, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyebutkan:

“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Dengan demikian, informasi mengenai perubahan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup yang beredar di sejumlah platform digital tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengapa SIM Harus Diperpanjang Setiap Lima Tahun?

Made Agus menjelaskan kewajiban memperpanjang SIM bukan sekadar persoalan administrasi. Perpanjangan juga menjadi sarana evaluasi untuk memastikan pemegang SIM masih memenuhi persyaratan sebagai pengemudi.

Menurut dia, SIM merupakan bukti kompetensi sekaligus kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang untuk berkendara. Karena itu, pengujian dan evaluasi secara berkala diperlukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” kata dia.

Waspada Tautan SIM Seumur Hidup dan SIM Gratis

Selain meluruskan informasi mengenai masa berlaku SIM, Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu tersebut.

Made Agus meminta masyarakat mewaspadai tautan pendaftaran SIM seumur hidup maupun penawaran layanan SIM gratis yang beredar melalui media sosial dan aplikasi perpesanan instan.

Informasi dan tautan semacam itu ditemukan beredar melalui sejumlah platform, antara lain TikTok, WhatsApp, hingga Instagram. Masyarakat diminta tidak sembarangan mengakses tautan tersebut karena berpotensi menjadi modus penipuan digital, termasuk pencurian data pribadi.

Korlantas Polri mengajak masyarakat lebih cermat dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Setiap kabar mengenai kebijakan SIM sebaiknya diperiksa terlebih dahulu melalui kanal resmi, termasuk saluran informasi milik Polri.

Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarluaskan informasi palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi anda,” katanya mengingatkan.

Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan informasi mengenai layanan dan kebijakan SIM berasal dari sumber resmi kepolisian, terutama jika disertai tautan pendaftaran atau tawaran layanan gratis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online