Menkum Minta Jajaran Patroli Siber Pantau dan Serap Aspirasi Masyarakat

Newswire
Newswire Minggu, 04 Oktober 2026 11:57 WIB
Menkum Minta Jajaran Patroli Siber Pantau dan Serap Aspirasi Masyarakat

Ilustrasi peretasan/Pixabay

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta jajaran Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan patroli siber untuk menjaring aspirasi, kritik, dan keluhan masyarakat. Masukan yang ditemukan di media sosial diminta segera ditindaklanjuti, termasuk oleh dirinya secara langsung.

Instruksi tersebut disampaikan Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat. Dia bahkan mengatakan turut memantau unggahan masyarakat dan memberikan respons terhadap sejumlah posting-an.

"Menteri saja memberi komentar kepada posting-an yang teman-teman lakukan. Saya komentar," ucap Supratman.

Menurut Supratman, pemantauan melalui media sosial dapat menjadi salah satu cara bagi Kemenkum untuk mengetahui persoalan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat. Karena itu, jajaran kementerian diminta tidak mengabaikan aspirasi yang disampaikan melalui ruang digital.

Keluhan Pelayanan Diminta Segera Ditindaklanjuti

Supratman juga meminta jajarannya segera melaporkan apabila pelaksanaan pemantauan maupun pelayanan publik mengalami kendala akibat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) atau anggaran.

Dia mengatakan dirinya bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum siap menindaklanjuti persoalan tersebut. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan juga dapat dilakukan apabila diperlukan penyesuaian anggaran maupun aturan pendukung.

Menkum turut mengajak masyarakat aktif menyampaikan kritik melalui media sosial apabila menemukan janji atau pelayanan dari jajaran eselon I Kemenkum yang tidak dipenuhi.

Komitmen tersebut, menurut Supratman, menjadi bagian dari upaya dirinya memantau langsung kinerja kementerian sekaligus merespons keluhan masyarakat.

"Itu bagian dari cara saya untuk meminta bantuan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar peduli dan mengontrol Kementerian Hukum," tuturnya.

Jutaan Layanan Kemenkum hingga September 2026

Di sisi lain, Supratman tetap mengapresiasi berbagai capaian Kemenkum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hingga September 2026, layanan publik pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Ditjen Kekayaan Intelektual (KI), hingga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah mencatat jutaan permohonan dan layanan.

Pada layanan AHU, hingga 20 September 2026 tercatat 11,19 juta permohonan masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,07 juta permohonan atau 98,95 persen telah diselesaikan.

Sebanyak 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi. Sementara permohonan yang diterima mencapai 10,92 juta.

Untuk layanan kekayaan intelektual, sejak Januari hingga 23 September 2026 tercatat 293.195 permohonan masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.136 permohonan telah diberikan atau didaftarkan.

Sementara itu, BPHN tercatat telah memberikan 9,87 juta layanan di seluruh Indonesia. Layanan tersebut mencakup penyuluhan hukum, literasi hukum, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, analisis dan evaluasi, serta layanan pengaduan.

Dengan patroli siber dan pemantauan media sosial, Kemenkum juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung persoalan yang mereka hadapi. Aspirasi dan kritik tersebut menjadi salah satu bahan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kementerian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online