Giant Sea Wall Pantura Mulai Groundbreaking Oktober, Ini Tahapannya
Kemenko IPK menyebut groundbreaking Giant Sea Wall berbasis mangrove dilakukan Oktober 2026, sementara infrastruktur keras ditargetkan tahun depan.
Warga menyiapkan peralatan saat gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio kapasitas besar atau sound horeg di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Karnaval dengan iringan-iringan audio kapasitas besar tersebut diselenggarakan tiap tahun saat momentum selamatan desa atau setelahnya dalam rangka memeriahkan bersih desa yang diperingati pada bulan Suro pada penanggalan Jawa. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/wpa.\r\n\r\n
Harianjogja.com, BADUNG— Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan polemik mengenai hak cipta sound horeg. Dia menegaskan Kementerian Hukum tidak pernah menerbitkan hak cipta untuk sound horeg sehingga tidak ada hak cipta yang dicabut.
Menurut Supratman, memang pernah ada pengajuan terkait sound horeg melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Namun, pengajuan tersebut tidak berlanjut hingga penerbitan sertifikat hak cipta.
“Sound horeg bukan soal dicabut atau tidak. Itu pernah mau mengajukan hak cipta di Kementerian Hukum lewat Kanwil Jawa Timur. Tapi itu tidak diproses,” kata Supratman saat ditemui, Rabu.
Dia menegaskan proses pengajuan tersebut tidak menghasilkan sertifikat hak cipta. Dengan demikian, tidak ada hak cipta sound horeg yang sebelumnya telah diterbitkan kemudian dicabut oleh Kementerian Hukum.
“Nggak, karena memang tidak jadi. Hak ciptanya nggak pernah diterbitkan,” ujarnya.
Penjelasan Supratman tersebut muncul setelah isu mengenai pencabutan hak cipta sound horeg menjadi perhatian publik pada September 2026.
Sebelumnya, Supratman sempat menyampaikan melalui akun media sosialnya bahwa hak cipta sound horeg telah dicabut. Pernyataan tersebut kemudian diberitakan sebagai pencabutan hak cipta sound horeg.
Dalam perkembangan terbaru, Supratman menjelaskan bahwa persoalannya bukan pencabutan sertifikat hak cipta, melainkan pengajuan yang tidak pernah diproses hingga menghasilkan hak cipta.
Persoalan tersebut berbeda dengan pernyataan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur pada April 2025. Saat itu, Kanwil Kemenkum Jatim menyebut sound horeg sebagai hasil kreativitas masyarakat yang berpotensi mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.
Kementerian Hukum sebelumnya juga telah memberikan penjelasan bahwa aspek kekayaan intelektual dan penggunaan sound horeg perlu dibedakan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2025 menyatakan ekspresi atau pertunjukan seni dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, perlindungan tersebut tidak serta-merta membenarkan penggunaan sound system dengan volume berlebihan atau kegiatan yang mengganggu masyarakat.
DJKI juga mengingatkan penyelenggara sound horeg mengenai aspek perizinan dan penggunaan karya musik milik pihak lain, termasuk kewajiban terkait royalti apabila memenuhi ketentuan penggunaan komersial.
Dengan klarifikasi terbaru tersebut, status yang ditegaskan Kementerian Hukum adalah hak cipta sound horeg tidak pernah sampai diterbitkan, bukan sertifikat hak cipta yang sudah terbit kemudian dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenko IPK menyebut groundbreaking Giant Sea Wall berbasis mangrove dilakukan Oktober 2026, sementara infrastruktur keras ditargetkan tahun depan.
Alex Rins memuji keunikan Sirkuit Mandalika jelang MotoGP Indonesia 2026. Pembalap Yamaha itu juga mewaspadai cuaca panas dan ingin bangkit dari hasil buruk di
Gerindra meminta polemik ijazah Gibran dihentikan setelah putusan MK dan mengingatkan dampaknya terhadap kepastian hukum serta investasi.
Gunungkidul menjadi satu-satunya daerah di DIY dalam program pengembangan energi terbarukan. Disiapkan bibit jagung untuk 1.000 hektare dan empat pabrik.
JPU mengungkap temuan 74 kg emas dan 2,67 juta dolar AS dalam dakwaan TPPU Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Manajer KDMP mengeluhkan ketidakjelasan kerja, penempatan jauh dari domisili, hingga mekanisme relokasi setelah menerima PKWT.