Kasus Lapas Cibinong, Menteri Imipas Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Senin, 05 Oktober 2026 20:27 WIB
Kasus Lapas Cibinong, Menteri Imipas Cabut Bebas Bersyarat Indra Kenz

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto ./ Bisnis-Eusebio Chrysnamurti\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bakal mencabut ketetapan bebas bersyarat konten kreator Indra Kesuma atau Indra Kenz. Keputusan tersebut berkaitan dengan proses remisi yang dinilai tidak benar.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pencabutan status bebas bersyarat Indra Kenz dilakukan setelah ditemukan persoalan dalam proses pemberian remisi.

"Ya, kita cabut [bebas bersyaratnya] karena ada proses remisinya yang tidak benar," ujar Agus di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Agus mengatakan dirinya telah meminta Inspektorat Jenderal Kemen Imipas untuk melakukan audit terhadap proses remisi yang diterima Indra Kenz.

Audit tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Jika ditemukan proses remisi yang tidak benar di Lapas IIA Cibinong, Kemen Imipas akan menindaklanjutinya.

"Sekarang remisi lagi saya suruh audit sama Pak Itjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kita akan proses," katanya.

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kasus tersebut mencuat setelah sebelumnya Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan menyatakan fasilitas mewah di hunian Lapas Kelas IIA Cibinong merupakan hasil swadaya warga binaan.

Salah satu warga binaan yang diduga terlibat dalam menyiapkan fasilitas tersebut adalah Indra Kenz. Namun, Rudi tidak menjelaskan secara rinci barang mewah yang dimiliki Indra Kenz.

Dia hanya menyebut terdapat salah satu kontainer yang berkaitan dengan Indra Kenz. Rudi mengatakan terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan.

"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, salah satunya adalah itu Indra Kesuma [Indra Kenz]," ujar Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Kepala Lapas Cibinong Dipecat

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memecat Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto. Pemecatan tersebut merupakan imbas temuan Ombudsman RI terkait klaster mewah di lapas tersebut.

Rudi menjelaskan pemecatan Wisnu dilakukan berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun serta hasil investigasi tim Kemenimipas.

"[Wisnu] Diberhentikan jadi ASN," katanya di kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Berdasarkan hasil investigasi, Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang. Rudi menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021.

Selain Wisnu, Kemenimipas juga menjatuhkan sanksi kepada 16 orang lainnya. Sebanyak lima orang dikenai hukuman disiplin berat, sedangkan 11 orang lainnya mendapatkan hukuman disiplin sedang.

Dengan demikian, total terdapat 17 orang yang hingga saat ini dikenakan sanksi hukuman disiplin terkait persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"1 orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online