Batik DIY Didorong Makin Ramah Lingkungan demi Tembus Pasar Dunia
DIY memperkuat pelaku industri batik melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk menjaga warisan dunia UNESCO dan pasar global.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA-Sebanyak 3 juta UMKM di Indonesia direncanakan bakal mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 senilai Rp 1,2 juta.
Bantuan untuk tiga juta UMKM ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah tahun 2020. Sebelumnya, sudah ada 9,8 juta UMKM yang mendapatkan bantuan sosial dengan dengan total anggaran mencapai Rp 11,76 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya menyebutkan pencairan bantuan sosial UMKM berupa BPUM akan belangsung secara bertahap. Rencananya BPUM akan dicairkan mulai Juli hingga September 2021.
Bantuan UMKM dikucurkan sebagai suntikan modal bagi UMKM selama masa pandemi corona. Harapannya usaha kecil tetap bisa berjalan dan memperkuat ekonomi masyarakat selama masa pandemi.
Para pelaku UMKM dapat mengecek namanya melalui sistem daring untuk mengetahui apakah unit usahanya bakal mendapatkan BPUM. Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara cek penerima BPUM senilai Rp1,2 juta.
- Buka website eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia;
- Isi kode verifikasi dengan tulisan huruf yang tertera pada laman tersebut;
- Apabila anda termasuk penerima BPUM Rp1,2 juta, maka akan muncul pemberitahuan dalam website itu. Namun apabila unit usaha anda bukan termasuk penerima bantuan akan didapati keterangan bahwa anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
BPUM hanya diberikan kepada UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Pemilik usaha adalah warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Bukan anggota TNI/Polri;
- Bukan pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam bentuk lain.
Masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM tidak bisa mendaftarkan diri secara langsung sebagai penerima. Namun, bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM setempat.
Usulan tersebut nantinya akan diteruskan hingga ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Apabila mendapatkan persetujuan dari kementerian, maka pemilik usaha berhak mendapatkan BPUM.
Demikian informasi BPUM 2021 cara cek nama penerima Rp 1,2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
DIY memperkuat pelaku industri batik melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk menjaga warisan dunia UNESCO dan pasar global.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 18 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Inpres Nomor 8 Tahun 2026 mewajibkan pembangunan infrastruktur di habitat gajah memperhatikan koridor satwa demi menjaga populasi gajah Indonesia.
Medan berat di Desa Watuduwur tak surutkan semangat Satgas TMMD Kodim 0708 Purworejo. Pembangunan jalan terus dikebut demi akses warga.
Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan Heru Pambudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil di Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.