Didakwa Suap ASN Kemenhub, PT KA Properti Jalani Sidang Tuntutan
PT KA Properti Manajemen dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap Rp1,36 miliar terkait proyek DJKA Kemenhub.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah/Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA--KPK mendalami informasi penggunaan uang suap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, untuk keperluan membayar utang kampanye.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexaner Marwata merespons pertanyaan seputar kabar tersebut.
"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip dari Antara, Selasa (2/3/2021).
Dia menduga Abdullah memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai gubernur Sulawesi Selatan.
Abdullah pernah menjadi bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, dan dalam Pilkada Sulawesi Selatan yang mengantar dia ke kursi gubernur, dia diusung PDI Perjuangan, PAN, dan PKS.
"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan tetapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut," ucap Marwata.
Untuk diketahui, temuan survei KPK pada 2018 mencatat 83,8 persen calon kepala daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan pilkada.
Sedangkan dari pihak donatur, sebagaimana temuan survei pada 2018 memperlihatkan 95,4 persen donatur yang menyumbang tersebut mengharapkan dapat kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan, 90,7 persen dipermudah untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah (pengadaan barang dan jasa).
Kemudian, 84,8 persen mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini masih ada, 81,5 persen mendapatkan kemudahan akses bagi donatur/kolega untuk menjabat di pemda/BUMD, 72,2 persen mendapat kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah, 62,3 persen mendapatkan prioritas bantuan langsung, dan 56,3 persen mendapatkan prioritas dana bantuan sosial/hibah APBD.
KPK telah menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, yang juga orang kepercayaan Abdullah, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.
Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Rahmat dari Sucipto.
Selain itu, dia juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Abdullah, melalui ajudannya bernama Samsul Bahri, menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, juga melalui Bahri, Abdullah menerima uang Rp2,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
PT KA Properti Manajemen dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap Rp1,36 miliar terkait proyek DJKA Kemenhub.
Polres Kulonprogo menggelar Operasi Patuh Progo 2026 pada 26 Oktober–8 November untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
MJO melintasi Pulau Jawa dan meningkatkan potensi awan hujan di DIY. BMKG mengingatkan warga waspada hujan sedang hingga lebat.
Eko Suwanto mendorong DIY menetapkan 2027 sebagai Tahun Menanam dan mengaudit lingkungan untuk memperkuat mitigasi bencana.
PSS Sleman kebobolan 11 gol dalam enam laga Super League. Pieter Huistra membenahi pertahanan jelang menjamu Borneo FC Samarinda.
Pengangguran lulusan perguruan tinggi mencapai 1,03 juta orang pada Mei 2026. MagangHub dinilai belum efektif dan perlu dibenahi.