Didakwa Suap ASN Kemenhub, PT KA Properti Jalani Sidang Tuntutan

Newswire
Newswire Senin, 26 Oktober 2026 10:27 WIB
Didakwa Suap ASN Kemenhub, PT KA Properti Jalani Sidang Tuntutan

Foto ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—PT KA Properti Manajemen (KAPM) dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Senin. Perusahaan yang merupakan anak usaha PT KAI tersebut didakwa memberikan suap senilai Rp1,36 miliar kepada lima aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub.

Sidang lanjutan itu rencananya berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa PT KA Properti Manajemen, agenda pembacaan tuntutan," ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Majelis hakim dipimpin Eryusman sebagai hakim ketua, dengan Khusnul Khatimah dan Mardiantos masing-masing sebagai hakim anggota.

Diduga Berkaitan dengan Proyek Perlintasan Jawa-Sumatra

Dalam dakwaan, PT KAPM disebut memberikan suap kepada lima ASN Kemenhub dalam perkara yang berkaitan dengan lingkungan DJKA pada periode 2022–2023.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan agar perusahaan memperoleh paket pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa-Sumatra Tahun Anggaran 2022 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

Atas paket pekerjaan tersebut, PT KAPM disebut memperoleh pertambahan harta benda sebesar Rp2,41 miliar.

Lima ASN Kemenhub yang didakwa menerima suap terdiri atas dua kelompok. Harno Trimadi dan Fadliansyah disebut menerima uang dengan total Rp1,12 miliar.

Sementara itu, tiga penerima lainnya merupakan bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022, yakni Ketua Pokja Budi Prasetyo, Sekretaris Pokja Hardho, serta anggota Pokja Edi Purnomo. Ketiganya disebut menerima suap dengan total Rp240 juta.

Mantan Petinggi KAPM Disebut Terlibat

Dalam perkara tersebut, pemberian suap diduga dilakukan PT KAPM melalui mantan Direktur Utama Yoseph Ibrahim bersama mantan Vice President KAPM Parjono.

Atas dakwaan tersebut, korporasi itu terancam pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Sidang pembacaan tuntutan menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum perkara tersebut. Status bersalah atau tidaknya terdakwa akan ditentukan melalui proses peradilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online