Warga Kelas Menengah Menyusut dan Daya Beli Kian Tertekan, Ini Penyebabnya
Sebanyak 1,2 juta warga Indonesia turun dari kelas menengah pada 2025. Simak penyebab, data terbaru, dan tanda tekanan finansial.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai definisi korupsi yang sebelumnya dipaparkan kepada Presiden pada pekan lalu.
Yusril mengatakan dirinya semula dijadwalkan bertemu dengan DEN pada pukul 17.00 WIB. Namun, pada waktu yang sama, Prabowo memintanya datang ke Istana Kepresidenan.
"Enggak ada apa-apa, ini mungkin kaitannya sama masalah apa, pendefinisian korupsi yang akan, ya sedang dibahas oleh DEN ya," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sebelum menghadiri pertemuan dengan DEN, Yusril menyatakan ingin mendengarkan terlebih dahulu arahan dan pandangan Presiden mengenai persoalan tersebut.
"Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu dan saya dipanggil Pak Presiden mungkin ada kaitannya dengan masalah itu. Jadi mari kita mau diskusikan panjang lebar masalah ini dan saya mau mendengar guidance dan pendapat Pak Presiden sebelum saya bicara di DEN nanti," kata Yusril.
Yusril Soroti Definisi Korupsi dalam UU Tipikor
Sebelumnya, Yusril menyebut kajian DEN mengenai definisi korupsi layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, ketentuan hukum nasional perlu memperhatikan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006.
Yusril menjelaskan pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tetap merujuk pada undang-undang tersebut untuk mendefinisikan korupsi.
"Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia juga menilai usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai pembaruan definisi korupsi perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
"Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," sambung Yusril.
Usulan Perluasan Cakupan Tindak Pidana Korupsi
Yusril mengatakan UNCAC memberikan perhatian terhadap sejumlah bentuk korupsi, termasuk penyuapan atau bribery. Ia menilai pembaruan regulasi perlu mempertimbangkan pembagian penanganan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP.
Selain itu, Yusril menyoroti definisi korupsi dalam regulasi Indonesia yang dinilainya terlalu luas karena mengaitkan kerugian keuangan negara dengan tindak pidana korupsi.
"Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita. Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi," kata Yusril.
Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar pengaturan tindak pidana korupsi dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan ke depan.
"Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan," sambung Yusril.
Meski demikian, Yusril menyebut belum ada rencana resmi revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Belum ada masuk Prolegnas kalau nggak salah ya. Nanti bisa dicek ke Pak Supratman (Menkum). Tapi saya pikir itu memang sesuatu yang sudah sejak lama ya kita ingin perbaiki, tapi sampai sekarang ya belum ada perubahan ke arah itu," kata Yusril.
Ia menambahkan, apabila revisi undang-undang dilakukan, pemerintah perlu mempertimbangkan perluasan cakupan tindak pidana korupsi, termasuk perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta.
"Jadi kita akan lebih fokus sebenarnya, banyak negara sebenarnya hanya kepada kasus bribery saja. Malaysia pun juga saya kira agak-agak maksudnya seperti itu juga. Memang akan memasukan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaharuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001," kata Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Sebanyak 1,2 juta warga Indonesia turun dari kelas menengah pada 2025. Simak penyebab, data terbaru, dan tanda tekanan finansial.
Eko Suwanto mendorong DIY menetapkan 2027 sebagai Tahun Menanam dan mengaudit lingkungan untuk memperkuat mitigasi bencana.
PSS Sleman kebobolan 11 gol dalam enam laga Super League. Pieter Huistra membenahi pertahanan jelang menjamu Borneo FC Samarinda.
Pengangguran lulusan perguruan tinggi mencapai 1,03 juta orang pada Mei 2026. MagangHub dinilai belum efektif dan perlu dibenahi.
Simak diskon tiket Nataru 2026/2027, mulai kereta api 30%, kapal PELNI 30%, PPN pesawat ditanggung pemerintah, hingga stimulus ASDP.
Bea Cukai mencatat 127 penindakan ekspor emas ilegal senilai Rp1,02 triliun. Bersama Polri dan ESDM, pemerintah memburu korporasi di balik jaringan tersebut.