Anggaran Alkes TB 2027 Jadi Sorotan, Menkes Ungkap Sumber Dana Hibah
Anggaran alkes TB 2027 menjadi sorotan DPR. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut penanganan TB diperkuat lewat dana hibah.
Menkumham Yasonna H. Laoly./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dinilai bohong oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif soal akan ada pertemuan KPK dengan DPR untuk membahas revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR, tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," kata Laode melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Laode juga mengatakan Yasonna pun berbohong telah berdiskusi dengan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif terkait pembahasan revisi UU KPK tersebut di kantor Kemenkumham pada Kamis, 12 September 2019.
"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," tambah Syarif.
Yasonna sebelumnya menyatakan bahwa ia sudah berdiskusi dengan Agus Rahardjo dan Laode M Syarif sehingga dan membantah KPK tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU tersebut.
"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM (Daftar Isian Masalah) yang disampaikan Pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," tegas Laode.
Laode juga mengatakan ia sudah meminta Yasonna Laoly untuk membahas DIM tersebut dengan KPK sebelum Pemerintah mengambil sikap akhir karena detail DIM yang dibahas tidak pernah dibahas bersama KPK.
"Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menitan tersebut, Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," ungkap Laode.
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019.
Sejumlah perubahan kedudukan KPK dalam revisi UU tersebut adalah: (1) Kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif, (2) Seluruh Pegawai KPK adalah ASN, (3) Penyadapan dan Penggeledahan Harus Seizin Dewan Pengawas, (4) Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden, (5) KPK berwenang untuk melakukan penghentian Penyidikan dan Penuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Anggaran alkes TB 2027 menjadi sorotan DPR. Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut penanganan TB diperkuat lewat dana hibah.
FAO menyebut gangguan pelayaran Selat Hormuz memicu kelangkaan pupuk global, menaikkan harga energi dan mengancam produksi pangan.
Kejagung melelang 436.283,08 ton batu bara terkait perkara Samin Tan dengan nilai limit Rp178,8 miliar.
DPRD Kota Jogja mendorong penataan PKL Malioboro dilakukan holistik, termasuk meningkatkan kunjungan ke Teras Malioboro.
Rusia diduga memasok informasi intelijen kepada Iran lewat satelit mata-mata untuk membantu serangan presisi terhadap aset militer AS.
KPK mengungkap modus kasus HGB Summarecon yang menyeret pejabat ATR/BPN, pihak swasta, dan uang sitaan senilai Rp106,3 miliar.