3,49 Juta Lapangan Kerja Ditargetkan Dibuka pada 2027
Kemenaker menyiapkan pemagangan dan pelatihan vokasi untuk mendukung target 3,49 juta lapangan kerja baru pada 2027.
Ilustrasi PHK buruh/magnific
Harianjogja.com, JAKARTA—Penduduk yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu tetap masuk dalam statistik penduduk bekerja dan tidak otomatis dikategorikan sebagai pengangguran terbuka. Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang menetapkan aktivitas ekonomi minimal satu jam selama seminggu sebagai batas untuk mengategorikan seseorang telah bekerja.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penghitungan statistik ketenagakerjaan di Indonesia. BPS menegaskan penggunaan standar internasional itu diperlukan agar data tenaga kerja nasional dapat dibandingkan dengan kondisi di negara lain.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026, penduduk yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu tercatat sebesar 0,2% dari keseluruhan penduduk bekerja.
“Pengukuran jam kerja didasarkan pada jumlah jam kerja aktual selama seminggu terakhir dalam referensi survei,” tulis BPS melalui unggahan akun Instagram resminya, @bps_statistics, dikutip Sabtu (7/11/2026).
BPS menjelaskan batas minimal satu jam kerja untuk memperoleh penghasilan bukanlah ketentuan yang dibuat sendiri oleh lembaga tersebut. Acuan itu mengikuti standar ILO yang digunakan dalam pengukuran kondisi ketenagakerjaan secara internasional.
Lembaga statistik tersebut juga menegaskan bahwa penerapan standar internasional bukan berarti mengesampingkan realitas pekerjaan masyarakat di lapangan. Seluruh aktivitas dan kondisi ketenagakerjaan tetap dicatat dalam data statistik.
“Dalam data BPS, semuanya direkam utuh agar dapat menggambarkan kondisi yang ada,” lanjut bunyi unggahan tersebut.
Tiga Kategori Penduduk Bekerja Menurut BPS
BPS menjelaskan penduduk bekerja di Indonesia mempunyai karakteristik jam kerja yang beragam. Jika dilihat dari durasi bekerja serta keinginan untuk memperoleh pekerjaan tambahan, kelompok tersebut dibedakan menjadi pekerja penuh waktu, pekerja paruh waktu, dan setengah pengangguran.
Pekerja penuh waktu merupakan penduduk yang memiliki jam kerja minimal 35 jam dalam seminggu. Kelompok ini menjadi bagian terbesar dari penduduk bekerja di Indonesia, dengan proporsi mencapai 67,47% berdasarkan Sakernas Agustus 2026.
Berbeda dengan pekerja penuh waktu, pekerja paruh waktu memiliki durasi kerja kurang dari 35 jam seminggu. Namun, mereka tidak sedang mencari ataupun bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Pada Agustus 2026, kelompok pekerja paruh waktu tercatat mencapai 23,85% dari total penduduk bekerja.
Sementara itu, kategori setengah pengangguran mencakup penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu, tetapi masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan. Proporsi kelompok ini mencapai 8,68% pada periode yang sama.
Pekerja Satu Jam Bisa Masuk Setengah Pengangguran
BPS turut menjelaskan bahwa penduduk yang bekerja hanya satu jam dalam seminggu juga dapat dikategorikan sebagai setengah pengangguran. Penentuan kategori tersebut tidak semata-mata berdasarkan durasi kerja, tetapi juga mempertimbangkan keinginan atau kesediaan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan tambahan.
“Pekerja yang hanya bekerja 1 jam seminggu dapat dikategorikan sebagai setengah penganggur apabila masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan,” terang BPS.
Adapun rata-rata jam kerja penduduk yang masuk kategori setengah pengangguran mencapai 19,7 jam per minggu. Angka tersebut menunjukkan bahwa kelompok setengah pengangguran tidak seluruhnya bekerja hanya satu jam, karena sebagian di antaranya memiliki waktu kerja yang lebih panjang.
Melalui penjelasan tersebut, BPS meminta masyarakat memahami statistik ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan berbagai indikator secara menyeluruh. Penilaian terhadap kondisi pekerja tidak cukup hanya menggunakan satu ukuran, seperti jumlah jam kerja dalam seminggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kemenaker menyiapkan pemagangan dan pelatihan vokasi untuk mendukung target 3,49 juta lapangan kerja baru pada 2027.
Shin Tae-yong dan Rizky Ridho mengkritik kondisi rumput JIS setelah Persija Jakarta menang 1-0 atas Persebaya Surabaya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 8 November 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan 13 stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Persita Tangerang kalah 0-1 dari Isen Mulang di kandang sendiri. Gol Adilson Silva pada menit ke-68 menjadi penentu kemenangan.
Pemerintah menyiapkan ekosistem jagung dari hulu ke hilir dan menyalurkan jagung SPHP untuk membantu peternak ayam petelur.
Persija Jakarta mengalahkan Persebaya Surabaya 1-0 di JIS lewat gol Ivan Mamut pada menit ke-90 dalam laga Super League.