Tragis! Dua Bocah Kakak Adik Tewas Terlindas Truk di Ngawi
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2019). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA- Salah seorang jaksa di Kejari Solo yang diduga terkait korupsi proyek lelang senilai Rp10 miliar di Kota Jogja akhirnya diserahkan ke KPK. Sebelumnya, ia dikabarkan buron.
Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), M Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan S Maringka menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada siang hari ini, Rabu (21/8/2019).
Kedatangan Jamwas dan Jamintel Kejagung tersebut untuk menyerahkan salah satu tersangka KPK. Tersangka tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL).
"Ini dalam rangka penyerahan saudara SSL (Satriawan Sulaksono) yang sudah kita lakukan pemeriksaan di pengawasan," kata Jamwas M Yusni di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Sebelum diserahkan ke KPK, Kejagung telah memeriksa lebih dulu Satriawan Sulaksono terkait kasus yang menyeretnya. Yusni mengingatkan agar kasus tersebut menjadi perhatian bagi jaksa lainnya agar tidak bermain proyek pemerintah.
"Diharapkan akan menjadi contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga menyatakan hal yang sama. KPK, kata Febri, telah menerima penyerahan satu tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pemerintah di Yogyakarta atasnama Satriawan Sulaksono (SSL).
"Iya tadi sekitar pukul 12.30 WIB atau jam 1 siang ini, ada tamu dari Kejagung yang menyerahkan satu orang tersangka Jaksa SSL," ujar Febri saat mendamping Jamwas dan Jamintel Kejagung di kantornya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Jaksa pada Kejari Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).
Namun, Satriawan Sulaksono tidak ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2019. Satriawan baru diserahkan oleh pihak Kejagung pada hari ini setalah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam perkara ini, Eka Safitra diduga dijanjikan oleh Gabriella Yuan Ana akan mendapatkan 5 persen atau sekira Rp415 juta dari total nilai proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta sebesar Rp8,3 miliar.
Namun, Eka Safitra disebut baru menerima sekira Rp221 juta dari Gabriella. Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali tahapan yakni, pada 16 April, senilai Rp10 juta, pada 15 Juni sejumlah Rp100 juta, dan pada 19 Agustus sebesar Rp110 juta.
Sedangkan sisa fee 2 persen, rencananya akan diberikan oleh Gabriella setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan kepentingan Gabriella mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.
Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Eka Safitra merupakan sendiri merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Balai Besar TNBTS menutup seluruh wisata Gunung Bromo pada 30 Mei hingga 2 Juni 2026 selama pelaksanaan ritual Yadnya Kasada.
Pertamina Hulu Energi memperkuat ketahanan energi nasional lewat strategi dual growth dengan pengembangan migas dan bisnis rendah karbon.
Donald Trump menyebut kesepakatan damai Amerika Serikat dan Iran hampir selesai, termasuk pembukaan Selat Hormuz dan pencabutan sanksi.
Dinas Rahasia AS memastikan pelaku penembakan di dekat Gedung Putih tewas setelah baku tembak dengan agen keamanan. Donald Trump dilaporkan aman.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.