Nusron Wahid Datangi KPK, Diperiksa soal Suap Sertifikat Tanah
Nusron Wahid mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan sertifikat tanah dan HGB Summarecon.
Habib Rizieq Shihab. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Ketua Umum DPP PAN Bara Hasibuan menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo menolak syarat rekonsiliasi, yaitu pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Arab Saudi.
"Saya ingin menyerukan kepada Presiden untuk menolak persyaratan rekonsiliasi tersebut karena bisa menjadi preseden buruk dalam pemilihan presiden berikutnya," kata Bara di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Bara mengatakan bahwa ide rekonsiliasi dan pemulangan HRS merupakan dua hal yang berbeda karena kasus HRS adalah persoalan hukum tersendiri yang tidak bisa diintervensi kepentingan politik.
Sementara itu, rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019 merupakan rekonsiliasi politik yang memang dibutuhkan sebagai suatu tradisi dalam demokrasi Indonesia setelah melaksanakan pilpres.
"Pilpres 2019 berlangsung sangat panas, menimbulkan luka dan polarisasi di tengah masyarakat sehingga perlu suatu tindakan simbolis berupa rekonsiliasi politik," ujarnya.
Bara menilai kalau langkah rekonsiliasi itu dicampuri dengan ide pemulangan HRS, itu merupakan bentuk pengkhianatan atas ide rekonsiliasi itu sendiri.
Ia menilai rekonsiliasi bisa berhasil dan terlaksana kalau ada sikap kebesaran hati yang ditunjukkan pihak kalah dan seharusnya rekonsiliasi tidak mengajukan persyaratan apa pun dari pihak yang kalah.
"Kebesaran hati itu belum ditunjukkan secara penuh oleh pihak Prabowo, misalnya belum memberikan selamat kepada Jokowi, belum mengajak para pendukungnya meninggalkan perbedaan dan meninggalkan sikap-sikap yang bermusuhan," katanya.
Ia menekankan bahwa apa yang terjadi terhadap HRS adalah masalah hukum dan prosesnya harus ditangani secara hukum sehingga tidak bisa dikaitkan dengan politik.
Bara menilai kalau permintaan pemulangan itu dipenuhi Jokowi, akan menimbulkan kesan bahwa kasus HRS adalah bagian dari permainan politik dan itu tidak baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nusron Wahid mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan sertifikat tanah dan HGB Summarecon.
Komdigi memeriksa laporan dugaan kebocoran data 5,7 juta akun pelanggan Fore dan menyiapkan sanksi jika ditemukan pelanggaran UU PDP.
OASE III PTKIN 2026 di UIN Sunan Kalijaga Jogja menghadirkan inovasi mahasiswa bidang sains, teknologi, agama, dan riset.
Abrasi menghilangkan laguna Pantai Trisik Kulonprogo. Kunjungan wisatawan terus menurun, sementara warga beralih mengandalkan pertanian.
Nusron Wahid diperiksa KPK selama lima jam terkait perkara ATR/BPN. KPK masih mendalami dugaan suap dan gratifikasi.
Kemkomdigi menyebut Rancangan Perpres Badan Pengawas Data Pribadi telah memasuki tahap final dan diajukan kepada Presiden.