Celios Ungkap Dampak Kesehatan Karhutla, 17,4 Juta Warga Tak Mampu Berobat
Celios memperkirakan biaya kesehatan akibat karhutla mencapai Rp103,3 triliun. Sebanyak 17,4 juta warga bergejala ISPA diprediksi tidak berobat.
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb - Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera mengirim berkas perkara kasus dugaan makar dengan tersangka eks Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacob ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pekan ini.
"Minggu ini kita kirim berkas, Jumat, kirim berkas ke kejaksaan hari Jumat," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro, AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Jerry menambahkan, Sofjan Jacob tidak akan dipanggil lagi, karena pemeriksaannya sudah dianggap cukup oleh penyidik. "Enggak ada udah," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Sofjan Jacob atas kasus dugaan makar. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan puluhan saksi.
"Saksi 20 orang lebih kita sudah mintakan dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga di sana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kami lakukan pemeriksaan, misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang di sana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga pemilu adalah KPU secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan pemenangan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Celios memperkirakan biaya kesehatan akibat karhutla mencapai Rp103,3 triliun. Sebanyak 17,4 juta warga bergejala ISPA diprediksi tidak berobat.
Dinsos Sleman memprioritaskan reaktivasi BPJS PBI bagi pasien penyakit kronis, warga gawat darurat, serta kelompok miskin dan rentan miskin.
Kasus penyadapan Presiden Prabowo menyeret tiga tersangka. Bareskrim mengungkap modus, penghapusan jejak digital, dan pasal pidananya.
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan transfer antarbank dan e-wallet tidak dikenai PPN. Pajak hanya berlaku atas imbalan jasa tertentu.
LPS mencatat 14 BPR dan BPRS dilikuidasi sepanjang 2026. Lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab utama kegagalan bank.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan warteg dan usaha mikro beromzet maksimal Rp500 juta per tahun bebas pajak.