Advertisement
Langgar Aturan, Reklame Tsamara Amani Disegel Petugas
Tsamara Amany. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Reklame Ketua DPP PSI Tsamara Amany diturunkan petugas karena dianggap melanggar aturan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyegelan terhadap reklame Ketua DPP PSI Tsamara Amany yang terpasang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Anies menyebut pemasangan reklame dengan foto Tsamara Amany telah melanggar aturan.
Advertisement
Pemprov DKI saat ini fokus dalam penertiban reklame-reklame yang ada di Ibu Kota. Reklame milik Tsamara Amany menjadi salah satu reklame yang disasar oleh Anies.
"Semua yang melanggar akan mengalami penyegelan. Jadi itu sesuatu yang sudah ada protapnya (prosedur tetap)," kata Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
BACA JUGA
Meski demikian, Anies enggan membeberkan lebih lanjut mengenai aturan apa yang telah dilanggar dalam pemasangan reklame Tsamara.
Anies tak mau memberikan komentar lebih lanjut atas penyegelan reklame politisi PSI itu.
"Penertiban sudah diselenggarakan sejak bulan Oktober, kita pertama kali di depan KPK dulu [menertibkan]," ungkap Anies.
Sementara itu, Staf Bidang Pengendalian Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Novel Khrisna mengatakan, penyegelan reklame milik Tsamara menjadi ranah Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan DKI Jakarta.
"Kebetulan koordinator kegiatannya bukan di kami. Silahkan koordinasi ke Dinas Cipta Karya dan Satpol PP saja," kata dia.
Untuk diketahui, proses penyegelan sejumlah reklame yang melanggar aturan sudah dilakukan DKI sejak akhir Oktober 2018 lalu. Pemprov DKI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun reklame yang menjadi sasaran penyegelan adalah reklame yang berada di wilayah kendali ketat, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, Jalan S. Parman dan Jalan Gatot Subroto. Sesuai dengan Pergub yang ada, papan reklame tidak boleh didirikan di jalan-jalan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Temukan Bukti Unsur Pidana Ilegal Logging Garoga Sumut
- Gubernur Jabar Ingatkan Bandung Raya Rawan Tenggelam
- PBNU: Rapat Pleno Hotel Sultan Tak Sah dan Langgar AD/ART
- Gunung Anak Krakatau Waspada, Polda Banten Minta Warga Siaga
- Bulog Pastikan Pengalihan Beras untuk Bencana Tak Ganggu Stok Nataru
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rakor Akhir GTRA 2025 Digelar
- Menteri Nusron Salurkan Bantuan dan Dengar Jeritan Warga
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Rabu 10 Desember 2025
- DPR Dorong Penguatan Sistem Pengawasan dan Transparansi Data
- Manfaat Antrian Online Sentuh Tanahku, Layanan Pertanahan Jadi Efisien
- Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Pencegahan dan Penyelesaian
- Jadwal KA Prameks Terbaru, Rabu 10 Desember 2025
Advertisement
Advertisement






