Advertisement

Ingin Keruk Untung, Warga Cilacap Timbun Bawang Putih Jelang Lebaran

Newswire
Senin, 11 Juni 2018 - 14:50 WIB
Bhekti Suryani
Ingin Keruk Untung, Warga Cilacap Timbun Bawang Putih Jelang Lebaran Ilustrasi pedagang bawang putih di Pasar Gentan Sinduharjo, Kecamatan, Ngaglik, Kabupaten Sleman - JIBI/HarianJogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, CILACAP- Jelang Lebaran, modus menimbun komoditas untuk mengeruk untung saat harga naik terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.

Satgas Pangan Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, mengungkap kasus yang berkaitan dengan upaya penimbunan bawang putih.

Advertisement

"Jajaran Polres Cilacap mengamankan delapan ton bawang putih yang digelapkan oleh empat pelaku, satu orang di antaranya penadah," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto saat menggelar konferensi pers terkait dengan upaya penggelapan bawang putih di halaman Markas Polres Cilacap, Senin (11/6/2018).

Ia menyebutkan inisal tiga pelaku, yakni S, 28 warga Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Cilacap; EW, 38 warga Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Cilacap; Ss, 45 warga Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Banyumas. Seorang sebagai penadah berinisial RH, 23 warga Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, Cilacap.

Modus yang digunakan pelaku berupa menawarkan jasa transportasi kepada beberapa pengusaha bawang putih di Jakarta untuk dikirimkan ke wilyah Jawa Tengah.

Saat membawa muatan, ketiga pelaku menurunkan beberapa karung bawang putih dari truk yang mereka gunakan.

Selanjutnya, bawang putih tersebut dibawa ke rumah tersangka RH di Desa Bajing Wetan, Kecamatan Kroya, untuk ditimbun. Bawang itu akan dijual dengan harga di atas standar pasar ketika terjadi kelangkaan komoditas itu menjelang Lebaran 2018.

Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya upaya penimbunan bawang putih, kata Kapolres, Satgas Pangan segera mendatangi lokasi dan menemukan 109 karung bawang putih dengan berat total sekitar delapan ton.

"Mereka melakukan penggelapan [bawang putih] untuk dijual kembali dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan," katanya.

Terkait dengan hal itu, tersangka S, EW, dan Ss dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan tersangka RH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Sosialisasikan Program Kampung Hijau

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement