Advertisement
Memonopoli Usaha, AP II Diputus Bersalah
Bandara Kualanamu - Antara/Irsan Mulyadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nenyatakan PT Angkasa Pura II bersalah atas praktik monopoli penyediaan fasilitas terminal untuk pelayanan kargo dan pos dikirim dan diterima melalui Bandara Kualanamu.
Perkara bernomor 03/KPPU-I/2017 tersebut diputuskan oleh majelis komisi pada 24 April 2018. PT Angkasa Pura II (terlapor) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.5/1999 terkait Praktik Monopoli oleh PT Angkasa Pura II (Persero) dalam Penyediaan Fasilitas Terminal untuk Pelayanan Kargo dan Pos yang dikirim (outgoing) dan diterima (incoming) melalui Bandara Kualanamu.
Advertisement
Putusan itu dibacakan di muka sidang oleh Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi, yang didampingi oleh Sukarmi dan Kamser Lumbanradja sebagai anggota majelis.
Chandra Setiawan menjelaskan bahwa pasar produk perkara yang diperkarakan adalah jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, khususnya terkait dengan penyediaan dan/atau pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan kargo dan pos, serta penanganan kargo dan pos, termasuk jasa pemeriksaan dan pengendalian keamanan kargo dan pos. Dengan pasar geografis adalah Bandar Udara Kualanamu Medan.
“Terdapat perilaku penyalahgunaan posisi monopoli yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II terhadap pengguna jasa terkait dengan pelayanan dan pengiriman kargo dan pos yang justru tidak menciptakan kondisi yang efektif dan efisien dalam kegiatan usaha,” ujar Chandra dalam amar putusan yang dikutip Bisnis, Rabu (25/4).
Majelis juga menilai mengenai tarif ganda (double charge) ketika berjalannya Regulated Agent untuk kargo outgoing, dan berlakunya Daerah Keamanan Terbatas (DKT) untuk kargo incoming.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Gempa Pacitan dan Bantul, BMKG Minta Publik Tak Berspekulasi
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Ikut Melandai
- Lonjakan Bimbel di Jogja Jelang TKA dan ASPD Jadi Sorotan
- Harga BBM Februari 2026 Turun Serentak di SPBU Pertamina hingga Vivo
- Danantara Suntik Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Ayam Dukung MBG
- Kecelakaan Beruntun di Kano Nigeria, 30 Orang Tewas
- Survei BI: Optimisme Konsumen Menguat Awal 2026
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 9 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



